
Jurnalis.co.id – Kualitas pelayanan publik Kota Pontianak kembali mencatatkan lompatan prestasi nasional. Berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kota Pontianak meraih nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) 4,71 atau Kategori A pada tahun 2025.
Capaian tersebut mengantarkan Pontianak ke peringkat ke-7 kota terbaik se-Indonesia, sekaligus menempatkannya sebagai peringkat pertama kabupaten/kota se-Kalimantan.
Prestasi ini melonjak signifikan dibandingkan tahun 2024, ketika Pontianak mencatat nilai 4,35 atau Kategori A- dan berada di posisi ke-43 nasional.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan pembenahan pelayanan publik secara konsisten dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, capaian ini adalah hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Mulai dari perencanaan kebijakan, pelaksanaan di lapangan, hingga evaluasi pelayanan yang terus kita lakukan secara berkesinambungan,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Edi, peningkatan nilai IPP ini mencerminkan perbaikan nyata terhadap kualitas layanan yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
Pemerintah Kota Pontianak, kata dia, secara konsisten mendorong transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, serta penguatan integritas dan profesionalisme aparatur.
Langkah tersebut dilakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan memastikan pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, serta transparan.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga terus memperkuat standar pelayanan di seluruh unit layanan, baik di tingkat dinas, kecamatan, maupun kelurahan.

Standar tersebut mencakup kepastian waktu pelayanan, kejelasan biaya, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan ditindaklanjuti.
“Pelayanan publik tidak hanya soal administrasi, tetapi juga soal sikap dan budaya melayani. Kita terus menanamkan kepada ASN agar memberikan pelayanan yang ramah, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.
Edi menambahkan, penilaian IPP oleh Kemenpan-RB dilakukan secara komprehensif dengan menilai berbagai aspek, mulai dari kebijakan pelayanan, kelembagaan, profesionalisme sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Oleh karena itu, hasil yang diraih mencerminkan kinerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah,” ungkapnya.
Ia berharap prestasi tersebut menjadi pemicu semangat bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Pontianak untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan.
Edi juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan masukan dan pengawasan demi penyempurnaan layanan publik ke depan.
“Kita ingin pelayanan publik di Kota Pontianak benar-benar memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat. Masukan dari warga sangat penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” tutupnya.
(rdh)



















Discussion about this post