
Jurnalis.co.id – Sikap tegas ditunjukkan Bupati Kubu Raya Sujiwo menyikapi adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terindikasi penyalahgunaan narkoba.
Meski hingga kini laporan resmi belum diterimanya, Sujiwo menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang toleransi bagi ASN yang terbukti terlibat narkotika.

Pernyataan keras itu disampaikan Sujiwo saat ditemui di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (14/1/2026) sore. Ia menilai penyalahgunaan narkoba oleh ASN merupakan pelanggaran serius yang mencoreng integritas aparatur negara.
“Siapa pun dia. ASN yang terindikasi positif narkoba, sanksinya kita pecat,” tegas Sujiwo.
Menurut Sujiwo, ASN memiliki tanggung jawab moral sebagai pelayan publik dan teladan di tengah masyarakat. Karena itu, keterlibatan dalam narkoba dianggap sebagai perbuatan fatal dan tidak terpuji.
“Kalau saya boleh mengambil hak veto, kita pecat. Enggak ada toleransi lagi,” ujarnya menegaskan.

Kendati demikian, Sujiwo memastikan langkah yang akan diambil tetap mengacu pada aturan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memastikan proses hukum dan sanksi berjalan sesuai ketentuan.
“Nanti saya akan tanyakan ke BKPSDM seperti apa aturannya. Tapi prinsip saya (pribadi) jelas: pecat,” ulangnya.
Sikap ini menjadi sinyal kuat Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah ASN dari praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik.
[Sul]




















Discussion about this post