
Jurnalis.co.id – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial FN (24) dan SN (24) diciduk saat diduga tengah pesta sabu di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Raya.

Kedua pelaku yang berasal dari Kabupaten Bima tersebut diduga kerap menggunakan rumah itu sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Aksi mereka akhirnya terendus setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Ade, Kamis (15/1/2026).
Saat penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti narkotika yang masih dikuasai pelaku.
> “Pada saat penangkapan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang masih berada di tangan kiri FN. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket klip transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” jelasnya.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,43 gram. Di lokasi kejadian, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka.
Setelah dilakukan interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), FN dan SN yang berasal dari Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial R di kawasan Pontianak Timur.
“Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan Tim Labubu ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya.
Kini, FN dan SN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
[Rdh]




















Discussion about this post