
JURNALIS.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat resmi mengetok palu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (20/1/2026).

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap persetujuan penyempurnaan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2026.
Dalam rapat tersebut, APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp6,22 triliun. Penyusunan anggaran ini mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.
APBD 2026 diarahkan sebagai instrumen percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Secara rinci, Pendapatan Daerah pada APBD 2026 ditargetkan mencapai Rp5,97 triliun, sementara Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp6,22 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut ditutup melalui Penerimaan Pembiayaan Daerah yang diproyeksikan sebesar Rp300 miliar.
Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025. SILPA merupakan sisa dana anggaran tahun sebelumnya yang belum terserap dan dapat dimanfaatkan kembali pada tahun anggaran berikutnya melalui mekanisme APBD, termasuk melalui APBD Perubahan.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjelaskan bahwa SILPA Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp300 miliar.
Menurutnya, besarnya SILPA tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya kinerja penyerapan anggaran, melainkan akibat sejumlah kegiatan dan proyek yang belum terbayarkan hingga akhir tahun anggaran.

”Silpa Kalbar kurang lebih 300-an. Itu pun banyak yang terlambat dibayar kontraknya, sudah jadi, Cuma SPDP-nya itu di keuangan belum bisa diproses. Sehingga mereka nanti ambil di bulan September di perubahan APBD, sehingga dana itu disiapkan kebanyakan rata-rata pokir,” ungkap Norsan saat ditemui wartawan usai menghadiri paripurna DPRD Provinsi Kalbar.
Lebih lanjut, Norsan mengungkapkan bahwa sumber SILPA berasal dari berbagai komponen anggaran. Mulai dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, sisa dana hasil tender, hingga kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan waktu pelaksanaan.
”Ada yang pokir dewan, ada yang sisa dana tender, ada juga kegiatan yang belum bisa dilaksanakan di tender karena keterbatasan waktu,” pungkasnya.
Selain itu, Norsan juga mengakui masih terdapat pekerjaan yang belum terbayarkan, khususnya pada sektor perumahan dan permukiman (Perkim), yang turut berkontribusi terhadap besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025.
Salah satu contoh kegiatan yang tertunda pada tahun 2025 yakni proyek pembangunan jembatan di wilayah Kakap dengan nilai anggaran mencapai Rp9 miliar.
Untuk tingkat penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2025, Ria Norsan menyebut realisasi anggaran mencapai sekitar 92 persen.
Meski tergolong tinggi, capaian tersebut sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, terutama akibat keterlambatan proses lelang dan penyelesaian administrasi keuangan.
Sementara itu, menanggapi adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah hingga Rp522 miliar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan akan melakukan langkah negosiasi dengan pemerintah pusat guna memperjuangkan kembali alokasi anggaran tersebut.
Di sisi lain, Pemprov Kalbar juga akan melakukan efisiensi belanja serta memprioritaskan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti perbaikan fasilitas publik dan peningkatan konektivitas jalan.
(Den)




















Discussion about this post