
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melelang sebuah kapal feri hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal dengan anggaran sekitar Rp2,5 miliar pada tahun 2019 di Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Lelang kapal feri tersebut dibuka dengan harga Rp1.033.140.000.
Selain kapal feri, Kejari Kapuas Hulu juga melelang sejumlah barang rampasan negara lainnya yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana. Barang-barang tersebut terdiri dari mesin, emas, hingga butiran emas dengan nilai lelang yang bervariasi.
“Bukan hanya kapal saja yang kita lelang, tetapi ada juga satu mesin Dongfeng hasil kejahatan tahun 2025 dengan nilai lelang Ro402 ribu, satu keping emas dengan berat 5,66 gram dengan hasil kejahatan tahun 2020 dengan nilai lelang Rp10,9 juta dan butiran emas 125,38 gram dengan nilai lelang Rp70,114 juta, ” kata Wan Gilang Ferdian Kasi BB Kejari Kapuas Hulu, Rabu (28/1).

Gilang menjelaskan bahwa lelang kapal feri tersebut merupakan lelang barang rampasan negara atas nama terpidana Sudiyono, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pontianak tanggal 26 Mei 2025.
“Saat ini kapal feri masih berada di Kecamatan Silat Hilir dan kondisinya masih bagus, ” tuturnya.
Menurut Gilang, pelaksanaan lelang barang rampasan negara tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, khususnya dalam mengeksekusi barang-barang hasil tindak pidana yang telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Gilang menegaskan, langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan atau penunggakan penyelesaian perkara tindak pidana.
Sambung Gilang, selain sebagai perwujudan profesionalitas lembaga penegak hukum, pelaksanaan lelang barang rampasan negara melalui KPKNL Pontianak ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
“Tentunya hasil lelang barang rampasan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.414.615.925 miliar akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkas Gilang.
(Opik)






















Discussion about this post