
JURNALIS.co.id — DPRD Kalimantan Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menghidupkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan yang sebelumnya sempat terhenti.
Regulasi ini ditargetkan dapat difinalisasi dan disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2026.
Anggota Tim Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Kalbar, Jeffray Edward, menyampaikan bahwa pembahasan raperda kini telah memasuki tahap lanjutan.
Fokus utama pansus saat ini adalah mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan dengar pendapat atau public hearing.
“Kemarin memang sempat ada jeda dalam pembahasan. Namun karena masa kerja pansus masih tersedia sekitar satu tahun, kami optimistis proses ini tetap bisa dilanjutkan dalam tahun anggaran berjalan,” ujar politisi senior PDI Perjuangan Kalbar tersebut, Kamis (29/1).
Jeffray menilai, hasil public hearing memiliki peran strategis dalam penyempurnaan substansi raperda.
Beragam masukan yang disampaikan masyarakat dinilai merepresentasikan kebutuhan riil serta harapan publik terhadap arah kebijakan pemajuan kebudayaan di Kalimantan Barat.
“Aspirasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan dalam draf raperda. Prosesnya masih panjang dan akan dibahas secara bertahap dalam rapat-rapat selanjutnya,” katanya.
Untuk memastikan kelancaran pembahasan, pansus dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan penjadwalan rapat kerja lanjutan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalbar.
“Kami berharap agenda pansus dapat segera dijadwalkan agar pembahasan berjalan optimal dan raperda ini bisa diselesaikan,” tambah Jeffray.
Terkait target penyelesaian, ia menegaskan komitmen pansus untuk menuntaskan pembahasan secepat mungkin, dengan harapan Raperda Pemajuan Kebudayaan dapat dirampungkan pada tahun 2026.
“Harapan kami tentu bisa dituntaskan tahun 2026. Namun pada akhirnya, pengesahan tetap bergantung pada keputusan politik seluruh fraksi melalui persetujuan dalam rapat paripurna,” tutupnya.
(lov)





















Discussion about this post