
Jurnalis.co.id – Dampak asap kebakaran lahan yang menurunkan kualitas udara di Kota Pontianak mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengambil langkah antisipatif.
Seluruh kegiatan belajar di luar ruangan untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, dihentikan sementara.

Kebijakan tersebut mencakup kegiatan pembelajaran olahraga serta seluruh aktivitas ekstrakurikuler di luar ruangan.
Ketentuan ini tertuang dalam surat imbauan Disdikbud Kota Pontianak bernomor B/400.7.15.5/60/DISDIKBUD/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di wilayah Kota Pontianak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan asap.
“Kondisi udara beberapa hari terakhir tidak sehat. Sekolah kami minta menghentikan aktivitas luar ruangan dan memindahkan kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler ke dalam ruangan,” ujar Sri Sujiarti, Sabtu (31/1/2026).

Selain pembatasan aktivitas, Disdikbud juga menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah diminta melakukan pengawasan langsung guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara optimal.
“Dinas turut menginstruksikan sekolah menyampaikan imbauan kepada orang tua dan wali murid agar anak membatasi aktivitas luar rumah, tidak keluar pada malam hari, serta menjaga asupan cairan dan makanan bergizi,” tutupnya.
(Rdh)




















Discussion about this post