
Jurnalis.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerapkan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa penerapan sistem satu arah tersebut diawali dengan masa uji coba yang berlangsung mulai 2 hingga 28 Februari 2026.
Uji coba diberlakukan dari arah selatan, tepatnya Jembatan Kupu-Kupu atau Jembatan Putih, menuju utara hingga simpang Jalan Ahmad Yani.
“Selanjutnya, mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di paralel Sungai Raya Dalam mulai berlaku permanen hingga seterusnya,” terangnya, Senin (2/2/2026).
Menurut Trisna, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjawab persoalan kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Penataan arus kendaraan dinilai perlu dilakukan agar mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan aman.
“Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.

Tingginya volume kendaraan di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam menjadi salah satu pertimbangan utama diterapkannya sistem ini.
“Jalan Paralel Sungai Raya Dalam memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, arus lalu lintas di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam diberlakukan satu arah menuju utara, mulai dari kawasan Jembatan Kupu-Kupu atau Jembatan Putih hingga simpang Jalan Ahmad Yani. Sistem satu arah ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dan diterapkan setiap hari selama 24 jam.
Trisna menegaskan, sebelum dan selama masa penerapan, Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh para pengguna jalan.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui pemasangan rambu-rambu, marka jalan, maupun melalui koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat,” jelasnya.
Ia berharap dukungan dan partisipasi masyarakat dapat mendorong kebijakan ini berjalan optimal. Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala selama masa uji coba hingga penerapan permanen.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya.
(rdh)



















Discussion about this post