
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Sintang akan menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies tahun 2026 menyusul meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies yang tercatat sejak awal tahun. Hingga Februari 2026, jumlah kasus gigitan telah mencapai 107.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengatakan penetapan KLB dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah korban jiwa.
“Ini baru awal 2026, tapi kasus gigitan sudah 107. Penanganan harus diperkuat,” kata Kartiyus saat rapat lintas OPD di Ruang Rapat Sekda, Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan sosialisasi kepada masyarakat serta vaksinasi anjing peliharaan harus terus ditingkatkan.
Setiap anjing yang menggigit manusia wajib dieliminasi dan sampelnya diuji di laboratorium.
“Nyawa manusia harus jadi prioritas,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Rosa Trifina, menyebut status KLB rabies yang ditetapkan pada 2023 hingga kini belum dicabut karena kondisi masih belum aman.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Sintang, Eka Dahliana, mencatat pada 2025 terdapat 717 kasus gigitan.
Tahun ini, 107 kasus sudah dilaporkan dengan sebaran tertinggi di Kecamatan Tempunak, Ketungau Hulu, dan Sepauk. Empat sampel laboratorium dinyatakan positif rabies.
“Saat ini SDM terbatas, hanya tiga dokter hewan dan satu fungsional veteriner,” kata Eka.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sintang, Haryono Linoh, menambahkan hingga kini belum ada laporan kematian akibat rabies di Sintang.
(Cok)




















Discussion about this post