
JURNALIS.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menghadirkan layanan Samsat Gokatan dan Go PBB yang akan berkeliling ke seluruh kecamatan di Kota Pontianak sepanjang tahun 2026.
Program ini bertujuan mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan layanan terpadu ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tanpa harus datang ke kantor pusat pelayanan.

“Melalui Samsat Gokatan dan Go PBB, kami ingin memberikan kemudahan akses layanan pajak bagi masyarakat di setiap kecamatan sekaligus penyebarluasan informasi dan sosialisasi kebijakan pajak daerah terbaru kepada masyarakat secara langsung. Wajib pajak kini dapat mengurus berbagai keperluan pajak secara cepat, aman, dan nyaman,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, layanan yang disediakan meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK, balik nama kendaraan bermotor, perpanjangan STNK atau penggantian pelat nomor, serta pembayaran dan konsultasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Pontianak dan pajak daerah lainnya.
Ruli menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin,” katanya.

Adapun jadwal layanan Samsat Gokatan dan Go PBB dimulai pada 10–12 Februari 2026 di Kantor Camat Pontianak Kota, dilanjutkan 7–9 April 2026 di Kantor Camat Pontianak Tenggara, 2–4 Juni 2026 di Kantor Camat Pontianak Selatan, 7–9 Juli 2026 di Kantor Camat Pontianak Timur, serta 4–6 Agustus 2026 di Kantor Camat Pontianak Utara. Seluruh layanan dibuka pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Selain itu, tersedia doorprize dan souvenir menarik selama pelayanan berlangsung. Untuk mendapatkan doorprize, wajib pajak harus memenuhi syarat dan ketentuan, seperti melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non-tunai melalui UPT PPD Wilayah I Bapenda Provinsi Kalbar.
Sementara itu, Bapenda Kota Pontianak menyediakan souvenir bagi wajib pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara non-tunai.
Dengan adanya program ini, Ruli berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat dan berdampak positif terhadap pendapatan daerah Kota Pontianak.
(rdh)



















Discussion about this post