
JURNALIS.co.id — Seorang warga Desa Pemawan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, bernama Gunawan diduga melakukan penggelapan mobil milik Sandi, warga Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu. Dugaan penggelapan itu terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sandi, pemilik mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi KB 1091 MV, menceritakan bahwa kejadian bermula ketika Gunawan menyewa mobil tersebut dengan alasan hendak bepergian ke Putussibau.
“Dia beralasan untuk sewa satu hari mau ke Putussibau,” katanya, Rabu (11/2/2026).

Namun, setelah beberapa hari, mobil tidak kunjung dikembalikan. Sandi mengaku telah berupaya menghubungi nomor telepon penyewa, tetapi sudah tidak aktif. Ia juga mencoba melacak keberadaan mobil berdasarkan informasi yang diterimanya.
“Jadi banyak informasi jika mobil saya itu berada di Putussibau, bahkan informasi yang saya terima mobil itu ada di Badau,” ucapnya.

Sandi menyatakan akan melaporkan dugaan penggelapan mobil tersebut ke Polres Kapuas Hulu karena hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
“Sandi mengatakan, sudah 4 hari ini mobilnya tidak kembali, maka dari itu dia mengingatkan masyarakat Kapuas Hulu jika ada pelaku yang mencoba untuk menggadaikan mobil tersebut jangan diterima.
“Kita ingatkan jika masyarakat menerima penggadaian mobil tersebut agar dapat dikembalikan. Kita sudah berusaha mencarinya memang tidak ada,” pungkasnya.
(Opik)




















Discussion about this post