
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan di masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kesepakatan ini memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif, relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana, serta petugas pemadam kebakaran Kota Pontianak.
Dalam tahap awal, kerja sama ini mengakomodir 5.747 peserta, dan jumlahnya akan terus bertambah seiring waktu.

“Data yang ada, kita kelola, kita himpun. Jumlahnya (sekarang) 5.747 peserta,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai penandatanganan kerja sama di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (11/2/2026).
Edi menegaskan, program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi para ujung tombak pelayanan masyarakat.
Menurutnya, RT/RW, kader posyandu, relawan kebencanaan hingga petugas damkar memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga perlu mendapatkan jaminan sosial.
“RT dan RW adalah garda terdepan pemerintah di lingkungan masyarakat. Begitu juga kader posyandu, pekerja sosial keagamaan, relawan bencana, dan petugas damkar. Mereka bekerja dengan risiko, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tukasnya.
Ia menambahkan, Pemkot akan terus memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.
“Kita ingin memastikan bahwa ketika terjadi risiko kerja, mereka tidak dibiarkan sendiri. Ada jaminan yang melindungi, ada manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh keluarga. Ini bagian dari komitmen kami membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat dan berkeadilan,” imbuhnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, menyebutkan bahwa ke depan jumlah penerima perlindungan akan terus bertambah, termasuk relawan damkar yang masih dalam proses pendataan.
Terkait cakupan kepesertaan, Suhuri mengatakan, “pada 2025 tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Pontianak mencapai sekitar 40,37 persen, dengan target meningkat menjadi 45 persen pada 2026.
Khusus untuk mereka yang dicover pemerintah kota, total 73 klaim senilai Rp3,06 miliar telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat sepanjang 2025. Sedang untuk keseluruhan se-Pontianak, jumlahnya 11.343 klaim senilai Rp141,5 miliar.”
Ia menambahkan, total iuran yang dibayarkan untuk segmen tersebut yang bersumber dari APBD Kota mencapai sekitar Rp353 juta, menegaskan manfaat perlindungan benar-benar dirasakan oleh peserta.
Suhuri juga menekankan pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, baik melalui pendekatan kepatuhan hukum maupun pembinaan bagi usaha mikro, agar jumlah pekerja yang terlindungi semakin meningkat.
“Tentu ini akan mendorong jumlah coverage di Kota Pontianak, dalam hal ini jumlah orang yang bekerja dan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.
(rdh)



















Discussion about this post