
JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Seorang pria berinisial RS, warga Boyan Tanjung, diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KB 1091 MV.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim AKP Sihar Binardi Siagian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Sandy pada 11 Februari 2026 lalu.

“Segera setelah menerima laporan, tim Unit Lidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan dan memetakan jaringan informasi untuk melacak keberadaan terduga pelaku,” kata AKP Sihar, Jumat (13/2/2026).
Ia menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Semitau.
Untuk mempercepat penangkapan, Unit Lidik Polres Kapuas Hulu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Semitau.

Berkat sinergi yang solid, terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan. RS kemudian dijemput oleh Tim Subnit Lidik dan dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres. Kami akan melakukan penyidikan secara prosedural dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib.
“Polres Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana pencurian maupun penggelapan kendaraan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kapuas Hulu,” pungkasnya.
(Opik)


















Discussion about this post