
JURNALIS.co.id – Kasus dugaan pelemparan bom molotov yang melibatkan seorang siswa SMP Negeri 3 Sungai Raya terus menjadi perhatian publik.
Meski proses hukum tengah berjalan, terduga pelaku dipastikan tetap dapat mengikuti ujian akhir yang dijadwalkan beberapa bulan ke depan.
Kepastian tersebut merupakan hasil koordinasi antara Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya, Polres Kubu Raya, serta Dinas Pendidikan setempat.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa hak pendidikan anak tetap harus dijamin, meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menegaskan bahwa kondisi anak saat ini dalam keadaan baik dan telah mendapatkan pendampingan.
“Saat ini anak tersebut sudah kami tangani dalam keadaan baik. Untuk proses hukumnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun yang terpenting, hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Kami berharap kasus ini dapat segera selesai agar anak bisa fokus menghadapi ujian akhir,” ujar Diah Savitri saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Rabu kemarin.
Menurut Diah, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan guna memastikan langkah konkret dalam pemenuhan hak pendidikan anak tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama jejaring terkait, pemerintah daerah, serta Dinas Pendidikan untuk membahas skema terbaik. Prinsipnya, negara wajib hadir memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Penanganan perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pendekatan yang digunakan adalah sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan dan pendampingan,” jelas Nunut.
Ia menambahkan bahwa kepolisian juga berkoordinasi dengan KPAD dan Dinas Pendidikan agar proses hukum tidak menghambat masa depan pendidikan anak.
“Kami mendukung penuh upaya pemenuhan hak pendidikan. Proses hukum berjalan, tetapi masa depan anak tetap menjadi perhatian bersama. Harapannya, anak dapat menyadari perbuatannya dan kembali fokus menata masa depannya,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelajar tingkat SMP dan dugaan penggunaan bahan berbahaya.
Namun, pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak.
Melalui sinergi lintas lembaga, diharapkan proses pendampingan dan fasilitasi pendidikan dapat berjalan optimal sehingga siswa yang bersangkutan tetap bisa mengikuti ujian akhir dengan tenang.
[Rdh]



















Discussion about this post