
JURNALIS.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Barat menerima audiensi dari Aliansi Umat Islam Bersatu Kalbar terkait laporan dugaan penistaan agama yang saat ini masih berproses di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif sekaligus wadah penyaluran aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima perwakilan aliansi di sela agenda rapat bersama mitra kerja.

Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
“Dalam fungsi pengawasan, kami tidak boleh tinggal diam. Apa pun agamanya, ketika masyarakat datang menyampaikan persoalan, itu wajib kami terima dan dengarkan,” ujar Rasmidi, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, materi audiensi akan dibahas lebih lanjut melalui rapat internal bersama Komisi V yang memiliki keterkaitan dengan isu sosial dan keagamaan.
Sementara itu, Komisi I akan berperan dari sisi hukum serta kemitraan dengan aparat penegak hukum.
Menurut Rasmidi, DPRD juga berencana melakukan komunikasi dengan kepolisian guna memperoleh kejelasan perkembangan laporan tersebut.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pertemuan langsung dengan Kapolda Kalimantan Barat.

“Kami akan merumuskan langkah selanjutnya. Karena ini berada di ranah aparat penegak hukum, tentu kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk kemungkinan bersilaturahmi dengan Kapolda untuk memperjelas perkembangan kasus,” katanya.
Ia menilai, transparansi informasi menjadi hal penting untuk mencegah munculnya spekulasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
Rasmidi juga mengingatkan agar laporan yang telah disampaikan sejak Agustus lalu tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Jangan sampai persoalan ini tidak ada penegakan hukum sehingga masyarakat bertindak sendiri. Itu yang kami khawatirkan. Jika dibiarkan terlalu lama, bisa berkembang dan memicu perpecahan,” tegasnya.
DPRD Kalbar berharap dalam waktu dekat terdapat respons resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Lembaga legislatif itu, lanjutnya, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional demi menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kalimantan Barat.
(lov)




















Discussion about this post