
JURNALIS.co.id – Terungkapnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat menjadi sorotan serius kalangan legislatif.
DPRD Kalimantan Barat mendorong percepatan penataan sektor pertambangan rakyat melalui skema legal yang jelas dan terstruktur.
Anggota DPRD Kalbar dari daerah pemilihan Kota Pontianak, Arif Joni Prasetyo, menegaskan pentingnya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, legalisasi menjadi langkah strategis agar aktivitas tambang masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diawasi secara optimal.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019–2022 mencapai Rp25,8 triliun.
Nilai tersebut mencerminkan besarnya potensi sumber daya alam daerah yang belum dikelola secara legal dan berkelanjutan.
“Semua pihak harus mendorong agar WPR dan IPR segera direalisasikan. Wilayah pertambangan rakyat dan izin pertambangan rakyat perlu diperbanyak karena potensinya sangat besar,” ujar Arif Joni, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai, praktik PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah.
Perputaran dana dari tambang ilegal, menurutnya, tidak memberikan kontribusi terhadap kas negara maupun pendapatan asli daerah (PAD).
“Ada dua kerugian besar yang kita hadapi, yakni kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan negara serta daerah,” tegasnya.

Arif Joni menjelaskan, jika pertambangan rakyat dilegalkan melalui WPR dan IPR, aktivitas tersebut dapat diatur dan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, potensi pendapatan negara maupun PAD dapat meningkat dan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur serta penguatan ekonomi masyarakat.
Ia juga mengungkapkan DPRD Kalbar telah beberapa kali menggelar rapat kerja bersama instansi terkait untuk mendorong percepatan penetapan kawasan WPR dan penerbitan IPR.
“Jika kawasannya sudah ditetapkan, berikutnya adalah memastikan izin pertambangan rakyat benar-benar terwujud. Perlu ditentukan kawasan mana yang dapat beroperasi dan mana yang harus melalui kajian lebih selektif,” katanya.
Menurutnya, implementasi WPR dan IPR harus diiringi tata kelola lingkungan yang ketat agar aktivitas pertambangan rakyat tidak memperparah kerusakan alam.
“Dengan adanya WPR dan IPR, kita bisa mengatur aktivitas tambang agar lebih tertib, ada pengawasan, ada kepastian hukum, dan ada kontribusi nyata bagi daerah,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi mempercepat proses legalisasi tersebut, sehingga potensi emas di Kalimantan Barat benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
(lov)




















Discussion about this post