
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan air tanah masuk sebagai objek pajak daerah. Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (2/3/2026), saat penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut mengatur kembali jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan perda yang berlaku.

“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Ini penting agar kewenangan pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan optimal dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah mempertegas pajak air tanah sebagai objek pajak daerah.
Dengan penguatan aturan ini, Pemkot tidak hanya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga melakukan kontrol terhadap pemanfaatan air tanah.
Menurutnya, kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD, melainkan juga sebagai instrumen pengawasan lingkungan. Air tanah sebagai sumber daya terbatas harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan.
“Air tanah harus dikendalikan penggunaannya. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” tambahnya.
Optimalisasi PAD dinilai strategis di tengah dinamika fiskal daerah, terutama setelah penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.

Dengan basis pajak yang sah dan terukur, pemerintah kota berharap memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menilai langkah memasukkan air tanah sebagai objek pajak merupakan kebijakan tepat selama diiringi regulasi yang adil dan pengawasan yang jelas.
“Dalam hal ini, DPRD mendukung upaya pemerintah kota dalam menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai amanat undang-undang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.
Ia menegaskan pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, namun tetap mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Pada prinsipnya DPRD mendukung optimalisasi PAD, tetapi harus disertai kajian yang matang, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Pengaturan pajak air tanah juga penting sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya agar tetap berkelanjutan,” tutupnya.
Selain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda. Sementara Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan usulan inisiatif DPRD.
Wali Kota berharap seluruh raperda tersebut dapat segera dibahas dan disempurnakan agar menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung kemandirian fiskal serta tata kelola sumber daya yang berkelanjutan di Kota Pontianak.
(rdh)



















Discussion about this post