
JURNALIS.co.id — Pengungkapan besar kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sintang.
Sebanyak 59.850 gram atau 59,8 kilogram sabu (bruto) berhasil disita dalam operasi yang kini memasuki tahap penyidikan intensif.
Barang haram tersebut ditemukan dalam karung, dilapisi tas ransel, lalu dikemas ulang dalam bungkus teh bertuliskan China—modus yang kerap digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Dari total barang bukti itu, kepolisian memperkirakan sekitar 478.800 jiwa terselamatkan. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi delapan orang. Artinya, hampir setengah juta pengguna berpotensi terdampak jika sabu tersebut lolos ke pasaran.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial WS alias T (20), warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Ia lahir di Badau pada 26 September 2005 dan berstatus pelajar/mahasiswa SMA tamat. Polisi belum membeberkan secara rinci peran WS dalam rantai distribusi, termasuk kemungkinan adanya pengendali di atasnya.
Sejumlah saksi berinisial A, MAA, dan JW turut diperiksa guna mendalami konstruksi perkara. Penyidik masih menelusuri asal muasal barang dan jalur peredarannya, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan lintas daerah.
Kepala Polres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menegaskan pengungkapan ini bukan titik akhir.

“Proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, 2 Maret 2026.
Barang bukti kini disimpan di ruang khusus Mapolres Sintang dengan sistem pengamanan berlapis. Tiga kunci gembok dipegang pejabat berbeda: Kepala Bagian Logistik, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Kepala Satuan Reserse Narkoba.
Skema ini diterapkan untuk memperkecil celah penyimpangan sekaligus menjaga integritas barang bukti.
Pengungkapan hampir 60 kilogram sabu ini kembali menegaskan Kalimantan Barat sebagai salah satu wilayah rawan perlintasan narkotika.
Polisi memastikan akan memburu aktor utama di balik peredaran tersebut, sementara masyarakat diimbau aktif melaporkan setiap indikasi transaksi narkoba di lingkungannya.
(cok)




















Discussion about this post