
JURNALIS.co.id – Upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digencarkan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu Roberto Aprianto Uda bersama Dandim 1206/Psb Andreas Prabowo Putro turun langsung memimpin penertiban di Kecamatan Suhaid, Sabtu (28/2) lalu.
Kegiatan tersebut turut diikuti unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Sebelum bergerak menuju lokasi, sekitar pukul 06.45 WIB dilaksanakan apel kesiapan di halaman Mapolres Kapuas Hulu.
Apel dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Dandim 1206/Psb, perwakilan Subdenpom, anggota DPRD, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, serta personel TNI–Polri yang terlibat dalam kegiatan.
Dalam arahannya, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menekankan agar seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis, profesional, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan selama pelaksanaan tugas.
Sekira pukul 12.45 WIB, rombongan tiba di lokasi aktivitas PETI di Sungai Batang Suhaid, Kecamatan Suhaid.
Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan dua unit mesin jek yang berada di aliran sungai telah ditinggalkan oleh pemilik maupun pekerjanya karena sudah tidak beroperasi.
Petugas kemudian melakukan langkah penertiban terhadap sarana yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Dua unit mesin jek beserta lantingnya diamankan dan dilakukan tindakan pemusnahan di lokasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain itu, diduga masih terdapat beberapa mesin jek lain yang juga tidak beroperasi di sepanjang Sungai Batang Suhaid.
Namun, petugas belum mampu menjangkaunya akibat kondisi alam yang sulit, seperti sungai yang surut akibat kemarau serta keterbatasan sarana dan prasarana.
Selain tindakan penertiban, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan aktivitas PETI.

Petugas menyampaikan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sungai serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan dialogis dilakukan guna memberikan pemahaman bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, risiko keselamatan kerja, serta konsekuensi hukum.
Sejumlah masyarakat yang ditemui menyatakan memahami apa yang disampaikan petugas dan berjanji tidak akan kembali melakukan aktivitas penambangan yang dapat merusak daerah aliran Sungai Batang Suhaid.
Diketahui, aktivitas pertambangan emas memiliki daya tarik ekonomi bagi sebagian masyarakat, terlebih di tengah fluktuasi harga komoditas seperti ikan arwana, ikan sungai, sarang burung walet, dan getah karet.
Kenaikan harga emas yang cukup signifikan juga turut memengaruhi meningkatnya aktivitas PETI di sejumlah wilayah.
Namun demikian, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus berupaya mencari solusi yang seimbang antara penegakan aturan dan kepentingan sosial masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan.
Kegiatan penertiban di Kecamatan Suhaid berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Sinergi TNI–Polri dan Forkopimda diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan serta kelestarian alam di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sementara itu, Dandim 1206/Psb Letkol Arm Andreas Prabowo Putro menekankan pentingnya langkah terpadu untuk menghentikan praktik ilegal yang merusak lingkungan, terutama di aliran sungai.
Dandim mengatakan bahwa Kodim 1206/Putussibau sepenuhnya mendukung penindakan yang dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Saya berharap melalui tindakan tegas ini, kesadaran masyarakat untuk beralih ke sektor usaha yang legal dan ramah lingkungan dapat meningkat demi masa depan generasi mendatang di Kapuas Hulu., ” pungkasnya.
(Opik)



















Discussion about this post