
JURNALIS.co.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Dinas Perhubungan tahun 2024, serta kasus BUMD Ketapang Energi Mandiri (KEM) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Ketapang.
Saat ini, dua kasus tersebut telah naik status ke penyidikan. Kejaksaan juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.
Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kajari Kasi Intelijen, Panter Rivay Sinambela mengatakan bahwa pada Januari 2026 tim Penyidik telah menaikkan status pemeriksaan ke tahap Penyidikan.

“Kasus LPJU sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” kata Panther, Selasa (03/03/2026) siang.
Sedangkan kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PT KEM juga telah naik status. Bahkan juga menunggu perhitungan kerugian negara untuk kemudian proses selanjutnya.

“Statusnya tetap sama, yakni penyidikan. Kita masih menunggu hasil audit kerugian negara terkait dugaan tindak pidana Korupsi Penyertaan modal Pemerintah Daerah Ketapang untuk PT KEM,” timpalnya.
Dia menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli akan dipergunakan sebagai alat bukti yang fundamental guna mendukung pemenuhan unsur kerugian negara dalam proses penyidikan.
“Ini bertujuan agar penyidik dapat menentukan sikap selanjutnya. Intinya perkara ini masih berjalan dan tidak jalan di tenpat. Semua ada prosedur yang harus dijalani, termasuk untuk penetapan tersangka,” jelasnya. (lim)



















Discussion about this post