
JURNALIS.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalbar dalam mencari solusi permanen atas persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di sejumlah daerah.
Pernyataan itu disampaikannya saat kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang, Selasa (3/3/2026). Ia mengungkapkan pernah menerima audiensi dari asosiasi penambang emas rakyat, meskipun aktivitas yang mereka jalankan saat ini masih berstatus ilegal.
Namun menurutnya, pembentukan asosiasi tersebut merupakan langkah awal yang positif dalam upaya penataan sektor tambang rakyat.
“Saya apresiasi mereka sudah membentuk asosiasi. Ini harus diperluas sampai ke 14 kabupaten/kota di Kalbar agar memiliki kepengurusan yang jelas. Ini bisa menjadi alat perjuangan jika ingin melegalkan tambang emas rakyat,” ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, aktivitas PETI tersebar di sejumlah wilayah seperti Sintang, Kapuas Hulu, Ketapang, dan Melawi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dalam dua tahun terakhir terus melakukan penertiban. Namun praktik tambang ilegal tetap berulang, dipicu faktor ekonomi dan belum tersedianya skema legal yang konkret bagi penambang rakyat.
Krisantus menekankan, selama tambang beroperasi secara ilegal, masyarakat tidak memperoleh kesejahteraan maksimal dan daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menyinggung kasus penangkapan emas asal Kalbar di Surabaya dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp25 triliun.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan potensi riil yang seharusnya dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan apabila dikelola secara legal dan transparan.
Karena itu, ia menegaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten/kota menjadi langkah mendesak.
Wilayah yang selama ini menjadi lokasi PETI dan memiliki cadangan emas perlu diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar dapat diterbitkan izin resmi dan diawasi secara ketat.
Selain itu, ia menyoroti persoalan tumpang tindih kawasan hutan, HGU, dan wilayah usaha yang kerap memicu konflik agraria.
Penataan ulang tata ruang harus sinkron dengan kebijakan pusat, termasuk program perhutanan sosial, sehingga masyarakat desa memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi atas lahannya.
“Kalau ingin penambang emas ini legal dan berkontribusi pada PAD, maka kuncinya satu: tata ruang harus dibenahi lebih dulu,” tegasnya.
[Cok]






















Discussion about this post