
JURNALIS.co.id – Penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2026 di Kabupaten Jember mulai memasuki tahap pencairan. Namun hingga awal Maret ini, desa yang dapat menikmati pencairan tahap pertama masih belum mencapai setengah dari total desa yang ada.
Kabupaten Jember diketahui memiliki 31 kecamatan, 22 kelurahan, dan 226 desa. Dari jumlah tersebut, baru sekitar seratus desa yang mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Adi Wijaya, S.STP., M.Si melalui Sekretaris Dinas, Adif Chandra P menyebutkan bahwa hingga saat ini pengajuan pencairan masih terus diproses.
“Sktr 110 desa pak utk dd,” tulis Adif kepada wartawan media Jurnalis.co.id lewat aplikasi WhatsApp, Jumat sore, (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa data tersebut telah dikonfirmasi dengan instansi terkait lainnya yang menangani urusan Dana Desa, yakni Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah) Kabupaten Jember.
Dari total 226 desa yang ada di Jember, sebanyak 110 berkas permohonan desa telah diperiksa dan diverifikasi untuk kemudian diinput dalam aplikasi OMSPAN.
OMSPAN merupakan aplikasi resmi milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang digunakan sebagai sarana penyaluran sekaligus pengawasan Dana Desa secara nasional.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember, Imam Hartawan, juga memberikan pembaruan terkait proses pencairan Dana Desa di wilayah kerjanya.
“102 Pak itupun dengan yg kami proses hari ini,” tulis Imam.
Hingga berita ini ditayangkan, KPPN Jember masih memproses permohonan pencairan Dana Desa untuk 102 desa di Kabupaten Jember. Wilayah kerja KPPN Jember sendiri mencakup dua kabupaten, yakni Jember dan Lumajang.
Sebelumnya KPPN Jember juga merilis laporan belanja APBN hingga 28 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, pagu maupun realisasi Dana Desa untuk Kabupaten Jember dan Lumajang belum tercatat.
Dalam sistem pelaporan belanja APBN 2026 yang digunakan saat ini, KPPN Jember tidak dapat memantau secara langsung pagu Dana Desa hingga akhir tahun anggaran.
Namun menurut salah satu pegawai KPPN Jember, terdapat indikasi penurunan alokasi Dana Desa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, yakni berkisar antara Rp600 juta hingga Rp700 juta per desa.
(Sgt)





















Discussion about this post