
JURNALIS.co.id – Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember kembali melaksanakan penataan kawasan kota melalui Operasi “Indonesia ASRI” (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Penertiban kali ini menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah ruas jalan protokol di pusat kota.
Operasi yang digelar Jumat pagi (13/3/2026) tersebut berlangsung di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hayam Wuruk.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Bambang Rudianto.
Sebanyak sekitar 100 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PU Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta unsur Kecamatan Kaliwates.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga ketertiban tata ruang kota.
“Hari ini kami Satgas ITR melaksanakan penertiban sebagai bagian dari program Indonesia ASRI. Ini merupakan amanah bersama untuk menjaga kota agar tetap aman, sehat, bersih, dan indah,” ujar Bambang Rudianto di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga hari.
Sosialisasi dilakukan melalui woro-woro langsung di lapangan maupun melalui surat edaran kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar.
“Upaya sosialisasi sudah kami lakukan terlebih dahulu. Hari ini kami turun bersama sekitar 100 personel gabungan untuk menertibkan penggunaan ruang publik agar kembali sesuai dengan fungsi yang semestinya,” jelasnya.
Menurut Bambang, langkah penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada para pedagang.
Petugas memberikan pemahaman bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara badan jalan digunakan untuk mobilitas kendaraan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menggunakan ruang publik harus memiliki izin dari pemerintah kabupaten dan dilakukan di lokasi yang memang diperbolehkan.
“Dalam aturan yang ada, setiap kegiatan usaha yang menggunakan ruang publik harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten. Selain itu juga harus dilakukan di area yang memang diperbolehkan,” tegasnya.
Meski melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Jember juga menyiapkan solusi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dan legal.
Sejumlah alternatif lokasi usaha tengah dipertimbangkan, seperti pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH), lapangan, serta beberapa gang yang tidak mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan pembangunan pusat kuliner atau pujasera yang lebih tertata sebagai tempat usaha bagi para pedagang kecil.
“Pemerintah hadir untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Kami berharap masyarakat juga memahami bahwa ada hak orang lain yang harus dihormati. Dengan mematuhi aturan yang ada, kita bisa menjaga ketertiban sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tutup Bambang.
Melalui operasi ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap tata ruang kota semakin tertib, akses pejalan kaki lebih nyaman, serta lingkungan perkotaan menjadi lebih bersih, aman, dan indah.
[Sgt]






















Discussion about this post