
JURNALIS.co.id– Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya terus diperketat.
Kepolisian Resor Kubu Raya mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah lahan terbakar di kawasan ujung Sungai Raya Dalam, Kamis (26/3/2026).
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis polisi (police line) oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sebagai bagian dari pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mendukung proses penyelidikan.
Wakapolres Kubu Raya, Andri Syahroni yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur penting untuk menjaga keaslian lokasi kebakaran.
Ia juga menyebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolres Kubu Raya, Kadek Ary Mahardika, guna memastikan proses hukum berjalan optimal tanpa gangguan pihak yang tidak berkepentingan.
“Printah tegas Bapak Kapolres tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun, termasuk pemiliknya, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Kompol Andri di TKP.
Sembilan Titik Kebakaran Disegel
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya sembilan titik lokasi kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya telah dipasangi garis polisi.
Penyegelan ini menjadi langkah awal sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap penyelidikan mendalam.
“Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi,” tegasnya.
Polisi kini tengah mendalami penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kompol Andri mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun menjadi konsekuensi serius bagi pelanggar.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menekan angka karhutla yang kerap terjadi setiap tahun di wilayah Kubu Raya.
Ajak Masyarakat Jadi Garda Lingkungan
Di sisi lain, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla.
Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua. Jika melihat atau memiliki informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor melalui hotline 110,” tutupnya.
Langkah sigap Polres Kubu Raya ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran sekaligus mengungkap pelaku di balik peristiwa yang merugikan masyarakat dan lingkungan tersebut.
(rdh)





















Discussion about this post