
JURNALIS.co.id– Pemerintah Kota Pontianak terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring potensi meningkatnya risiko di musim kering.
Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemkot resmi menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat se-Kota Pontianak.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/300.2.3/83/BID-PK/2026 tertanggal 26 Maret 2026, yang berisi langkah-langkah antisipatif untuk menekan potensi kebakaran sejak dini.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pencegahan karhutla memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif masyarakat, mulai dari hal-hal kecil seperti tidak membakar sampah sembarangan hingga tidak membuang puntung rokok di area rawan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia meminta para camat untuk menggerakkan masyarakat hingga ke tingkat RT dan RW agar meningkatkan kewaspadaan lingkungan secara kolektif.
Beberapa poin penting dalam imbauan tersebut meliputi menjaga lingkungan dari potensi kebakaran, memastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam kondisi menyala, serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi budaya sadar bencana.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi meluas.
Menurut Edi, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan saat kebakaran sudah terjadi.
“Kalau api sudah membesar, dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga kesehatan masyarakat akibat kabut asap,” katanya.
Pemkot Pontianak berharap seluruh perangkat wilayah dan masyarakat dapat menindaklanjuti imbauan ini secara serius demi meminimalisir risiko karhutla.
“Kalau kita disiplin dari sekarang, kita bisa mencegah kebakaran sejak awal dan melindungi lingkungan serta kesehatan warga,” tutupnya. ( Rdh )






















Discussion about this post