
Jurnalis.co.id – Kegiatan retreat untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 49 ayat 1, setiap ASN diwajibkan untuk terus mengembangkan kompetensi melalui pembelajaran secara berkelanjutan. Supaya tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
Oleh karena itu, untuk menjawab keraguan masyarakat atas informasi retreat, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson menerangkan, program retreat atau peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah provinsi merupakan bagian dari pengembangan kompetensi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setiap ASN wajib terus belajar melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah,” tegas Harisson menanggapi cibiran warganet soal rencana Pemprov Kalbar mengadakan kegiatan retreat bagi ASN.
Pemerintah pusat juga mengatur hal tersebut sebagaimana termaktub di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Pengembangan kompetensi aparatur dilakukan baik di tingkat instansi maupun nasional.
“Setiap PNS memiliki hak, dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi. Dengan alokasi minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun,” jelas Harisson.
Harisson mengakui, jika alokasi anggaran untuk pengembangan kompetensi ASN di Kalbar masih terbatas. Pada APBD 2026, anggaran yang tersedia baru sekitar 0,11 persen dari total belanja.
Jumlah anggaran tersebut masih di bawah ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 yang mengamanatkan sebesar 0,34 persen untuk pengembangan kompetensi ASN.
Harisson pun merincikan, bahwa anggaran sebesar Rp1,558 miliar dialokasikan untuk pengembangan kompetensi teknis, umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi.
Sementara Rp1,938 miliar dialokasikan untuk pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional kepemimpinan, serta prajabatan.
Menurut Harisson, kegiatan retreat atau peningkatan kompetensi bagi pimpinan tinggi pratama, dan kepala UPT telah dianggarkan oleh 25 badan dan OPD serta 11 UPT dalam APBD 2026. Sementara perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.
“Dalam surat yang saya keluarkan tanggal 6 Maret 2026, perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan pergeseran anggaran untuk pembiayaan peningkatan kompetensi,” jelasnya.
Harisson menegaskan, pergeseran anggaran tidak dilakukan sembarangan. Harus tetap mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pergeseran hanya boleh untuk anggaran yang sejenis. Seperti perjalanan dinas atau pendidikan dan pelatihan. Tidak boleh menggeser anggaran untuk masyarakat, hibah, maupun pembangunan infrastruktur,” lugasnya.
Ia menambahkan, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN, yang salah satunya mengamanatkan efisiensi perjalanan dinas. Pemerintah daerah akan melakukan penataan ulang terhadap kegiatan retreat tersebut.
Sebagai informasi, Pemprov Kalbar sebelumnya telah melakukan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen serta efisiensi kegiatan perangkat daerah sebesar 50 persen dalam APBD 2026.
Dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, efisiensi perjalanan dinas akan kembali dilakukan hingga 50 persen. “Adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retreat akan ditata ulang,” demikian Harisson. (*)























Discussion about this post