
Jurnalis.co.id – Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara mendapat Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Mereka adalah Aipda Arif Kurniawan dan Briptu Aria Sambade. Kedua oknum polisi INI terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, dan diikuti seluruh jajaran di halaman polres.
Sebagai informasi, Aipda Arif Kurniawan melakukan pelanggaran dengan tindak pidana asusila kekerasan seksual terhadap anak, dan telah divonis. Sementara Briptu Aria Sambade terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggan yang dilakukan oleh anggota,” kata AKBP Prabowo.
AKBP Prabowo mengingatkan, supaya hal ini bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polri, terutama yang hadir dalam upacara. Sehingga bisa dijadikan pelajaran untuk lebih baik lagi ke depannya.
Proses PTDH ini yang diberlakukan telah melaui proses yang cukup panjang melewatu berbagai tahapan-tahapan. Seperti kasus Aipda Arif Kurniawan, Polres harus mendapatkan keputusan yang ingkrah.
“Tentu kita harus mendapatkan keputusan yang ingkrah ya. Karena ada tahap lanjutan seperti banding sampai kasasi. Kita harus menunggu keputusan itu. Setelah dinyatakan ingkrah, baru berproses di propam Polda. Ini juga ada tahapannya. Yaitu sidang kode etik, putusan,” jelas Prabowo.
Meski sudah ada putusan dari internal kepolisian, yang bersangkutan diberi kesempatan untuk banding. Tapi permohonan banding ditolak, baru oknum mendapatkan penetapan dari Polda Kalimantan Barat.
“Jadi prosesnya agak lama. Namun tidak ada kendala dalam arti kendala yang lain. Hanya memang melalui tahapan-tahapan proses yang sudah ditentukan oleh peraturan Kepolisian,” jabarnya.
Untuk diketahui, kedua anggota tersebut saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan. Khusus Aipda Arif Kurniawan, proses pidana umumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang bersifat ingkrah. Ia sudah menjalani pidana hukuman vonis pengadilan.
“Sekarang sudah menjadi narapidana di lembaga pemasyarakatan Ketapang,” bebernya.
Sebelum menutup upacara, Kapolres Prabowo mengingatkan, supaya seluruh anggota Polres Kayong Utara bisa mempedomani ikrar sumpah yang telah dinyatakan sebagai anggota polri.
Saya harapkan untuk bisa memegang teguh Tribrata dan Catur prasetia. Menegakkan hukum dan tidak melakukan pelanggaran. Baik disiplin, kode etik apalagi tindak pidana. Karena akan diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” demikian AKBP Prabowo. (Bak)






















Discussion about this post