
JURNALIS.CO.ID — MEMPAWAH — Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menegaskan pentingnya pembaruan dasar hukum pembentukan daerah.
Penegasan itu dikatakan Ismail usai menghadiri rapat konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang bagi tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat itu menjadi forum strategis untuk menyelaraskan regulasi pembentukan daerah dengan dinamika perkembangan wilayah dan sistem otonomi daerah saat ini.
Ismail menyatakan, pemerintah daerah mendukung penuh inisiatif DPR RI dan pemerintah pusat dalam memperkuat landasan hukum pembentukan dan penataan wilayah.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan aspirasi lokal dapat terakomodasi dalam kebijakan nasional,” ujarnya.
Rapat konsultasi publik ini melibatkan tujuh daerah, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sintang.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari penyesuaian regulasi dengan ketentuan terbaru, termasuk undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, hingga penegasan batas wilayah administratif guna menghindari potensi konflik di masa mendatang.
Selain itu, penguatan karakter daerah juga menjadi perhatian utama dengan memasukkan potensi ekonomi, sosial, dan budaya masing-masing wilayah ke dalam draf RUU.
“Rapat konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ismail.
Ia menambahkan, penyusunan RUU ini menjadi krusial karena masih terdapat sejumlah undang-undang pembentukan daerah yang mengacu pada regulasi lama, bahkan sejak era Republik Indonesia Serikat.
“Dengan adanya undang-undang yang baru, diharapkan tata kelola pemerintahan serta batas wilayah memiliki landasan konstitusional yang lebih kuat dan modern,” tuturnya.
Ismail berharap, melalui regulasi yang lebih spesifik, Kabupaten Mempawah bersama enam daerah lainnya dapat memiliki kewenangan yang lebih fleksibel dalam mengelola potensi daerah guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, serta jajaran pimpinan daerah dari tujuh kabupaten/kota terkait. (san)





















Discussion about this post