
Jurnalis.co.id – Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ketapang mengamankan pria berinisial S (58) yang terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Senin (20/04/2026).
Penangkapan S dilakukan setelah Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang menerima informasi ihwal adanya aktifitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. S tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Berupa 13 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,92 gram. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Dewa Made Surita menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang untuk memberantas peredaran Narkoba.
Surita mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran Narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi, demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” kata AKBP Harris.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah jadi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Lim)






















Discussion about this post