
Jurnalis.co.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ketapang menggelar konferensi pers untuk pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Aula Polres Ketapang, Senin (4/5/2026).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhamad Harris mengungkapkan, sepanjang Januari hingga April 2026, pihaknya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.
“Kami berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan total 53 orang tersangka yang telah diamankan,” kata AKBP Harris.
Dari total tersangka, terdapat 41 laki-laki, 8 perempuan, serta 4 orang anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 763,97 gram dan ekstasi sebanyak 11 butir.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sabu seberat 763,97 gram, dengan estimasi nilai kerugian materi sebesar Rp534.779.000. Termasuk ekstasi sebanyak 11 butir dengan nilai sekitar Rp4.400.000,” ungkapnya.
Harris menyampaikan, pengungkapan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum. Tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya Narkoba.
“Jika asumsinya satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 3.819 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Harrus menambahkan, Kecamatan Air Upas menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus tertinggi, yakni sebanyak 8 kasus.
“Kami berhasil mengamankan 14 orang tersangka di Air Upas. Terdiri dari 11 laki-laki dewasa dan 3 anak berhadapan dengan hukum, dengan barang bukti sabu seberat 386,82 gram,” paparnya.
Menurut Harris, pengungkapan di wilayah tersebut juga berdampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat.
“Dari jumlah tersebut, kami memperkirakan sekitar 1.935 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Polres Ketapang juga melakukan pemusnahan sebagian barang bukti sabu dari hasil pengungkapan di Kecamatan Air Upas. Yakni sebanyak 138,6208 gram yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. Sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan,” lugasnya.
Harris menyatakan, Polres Ketapang akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan, guna menekan peredaran narkotika di wilayah Ketapang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang. Upaya penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur, serta diimbangi dengan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat,” tutup Harris. (Lim)




















Discussion about this post