
Jurnalis.co.id – Kepolisian Resor Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran lalu lintas. Ratusan knalpot brong dihancurkan di halaman Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang, Kamis (7/5/2026).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan Satlantas ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ketapang.
Penggunaan knalpot brong, kata AKBP Hariss, telah melanggar hukum sesuai yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di Pasal 285 ayat (1) juga diaatur soal sanksi.
“Denda maksimum Rp250 ribu atau penjara satu bulan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Termasuk penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” jelas AKBP Harris kepada awak media.
Selain itu knalpot brong, Harris juga menyoroti aksi balap liar. Warga bisa dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 115 huruf b dan Pasal 297 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelaku balap liar bisa dipenjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta. Hampir semua pelaku balap liar menggunakan knalpot brong dan melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya. Seperti tidak memakai helm dan spion,” imbuh Harris.
Tingkat kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan Nomor 56 Tahun 2019.
“Untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 80 cc hingga 175 cc, batas maksimum kebisingan adalah 80 desibel. Sedangkan kendaraan di atas 175 cc maksimum 83 desibel,” kata Harris.
Sebelum melakukan penertiban balapan liar dan penindakan knalpot brong, Satlantas Polres Ketapang terlebih dahulu melakukan berbagai sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
“Sosialisasi dilakukan di sekolah menengah atas dan SMK, pemilik bengkel sepeda motor, pengunjung kafe dan warung kopi. Terutama di jalan yang sering digunakan untuk balap liar, seperti Jalan R. Suprapto,” ujar Harris.
Sosialisasi bahkan juga dilakukan melalui pertemuan dengan tokoh masyarakat, siaran radio, media sosial, hingga pemasangan spanduk imbauan di beberapa jalan.

Mengenai hasil penindakan, Harris mengungkapkan, selama September hingga Desember 2025, Satlantas Polres Ketapang telah melakukan penindakan terhadap 290 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Dari total 290 unit itu, sebanyak 156 unit diberikan teguran dan 134 unit dikenakan tilang. Semua barang bukti tersebut sudah dimusnahkan pada Desember 2025,” ungkapnya.
Sementara itu, pada Januari hingga April 2026, Polres Ketapang kembali melakukan penindakan. “Untuk Polres Ketapang, total penindakan mencapai 461 unit, dengan rincian 264 unit teguran dan 197 unit tilang,” bebernya.
Sementara Polsek-polsek, telah melakukan penindakan mencapai 368 unit. Semuanya diberikan teguran serta diwajibkan mengganti knalpot standar.
“Secara keseluruhan, jumlah knalpot brong yang berhasil diamankan dan akan dimusnahkan ada 829 unit,” timpalnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong dan menghancurkan fisik knalpot tersebut. “Hasil penghapusan knalpot brong nanti akan diberikan secara gratis kepada penampung besi bekas di Kota Ketapang,” kata Harris.
Selain penindakan langsung, Satlantas Polres Ketapang juga telah mulai memakai sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
“Sekarang kami sudah mempunyai alat ETLE Handheld, yaitu perangkat elektronik berbasis ponsel yang digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital dengan merekam langsung,” jelasnya.
Penggunaan ETLE Handheld, kata Harris, sudah dimulai sejak 18 April 2026. Sementara diadakan di Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Muara Pawan, dan Kecamatan Benua Kayong
“Di masa depan, sistem ini akan diterapkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Ketapang,” demikian AKBP Muhammad Harris. (Lim)



















Discussion about this post