
Jurnalis.co.id – Meski telah merampungkan pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk wilayah Terdalam, Terjauh dan Terpencil (3T). Namun sejumlah kontraktor belum menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kapuas Hulu, Soni Deviandi Putra menerangkan, keluhan investor atau kontraktor soal pembayaran pembangunan dapur MBG 3T itu bukan disengaja. Namun karena ada perubahan metode pembayaran saja.
“Jadi, Juknis pembayaran pembangunan dapur MBG 3T itu berubah. Sehingga untuk di Kapuas Hulu, dapur MBG 3T yang sudah dibangun itu, belum dibayar,” ungkap Soni Deviandi Putra, baru-baru ini.
Soni mengatakan, mekanisme pembayaran pembangunan dapur MBG 3T yang sudah rampung tersebut, tergantung kesiapan. Karena setiap titik pembangunan dapur MBG 3T memiliki portal (aplikasi, red). Seperti melaporkan kesiapan dapurnya, mulai dari bangunan, alat dapur hingga relawannya.
“Jadi ketika kesiapan dapur MBG 3T ini sudah diupload ke BGN mencapai 100 persen, maka dapur MBG 3T ini masuk dalam tahap operasional,” jelasnya.
Sementara itu, Mukahar, salah seorang kontraktor pembangunan dapur MBG 3T mengaku kecewa dengan perubahan aturan dan Petunjuk Teknis dari BGN Pusat. Terutama terkait pembayaran dapur MBG 3T.
“Dari awal kita mengerjakan pembangunan dapur MBG 3T itu, perjanjiannya selesai bangunan tanpa melengkapi fasilitas di dalamnya, akan dibayar sepenuhnya. Tetapi faktanya tidak, karena ada perubahan dari BGN,” kesal Mukahar.
Dalam pemahaman Mukahar, apabila pekerjaan pembangunan dapur MBG 3T sudah selesai, maka BGN akan membayarnya. Tetapi, sekarang malah diminta untuk melengkapi fasilitas dapur. Bahkan harus menunggu dapur beroperasi baru mendapat pembayaran. Bikin tambah kesal, pembayaran malah menggunakan sistem sewa perhari.
“Tetapi meskipun begitu, kita (kontraktor, red) tetap mengikuti aturan dari BGN itu. Dan kita tetap mendukung program Presiden Prabowo,” akunya.
Pria yang akrab disapa Kahar ini pun mengharapkan, ke depan tidak ada lagi perubahan aturan dan Juknis terkait pembayaran dapur MBG 3T yang sudah mereka kerjakan.
“Karena terus terang, kami masih memiliki utang dengan pekerja dan toko bangunan. Jika ini lambat dibayar, kami juga jadi susah,” keluhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Abdullah, satu diantara kontraktor pelaksana pembangunan dapur MBG 3T di Kabupaten Kapuas Hulu. Namun ia tidak mempersoalkan aturan pembayaran yang sudah rampung dikerjakanya.
“Kita ikut aturan dari BGN saja. Jika pembayaran pembangunan dapur MBG 3T dilakukan dengan sistem sewa perhari. Karena ini bukan hanya terjadi dengan Kapuas Hulu, aturan inikan untuk MBG 3T se Indonesia,” kata Abdullah.
Namun, dari hati kecilnya, Abdullah juga kecewa dengan perubahan regulasi dan Petunjuk Teknis terkait pembayaran pembangunan dapur MBG 3T.
“Karena sebelumnya, pembayaran pembangunan dapur MBG 3T itu dijanjikan ketika selesai membuat bangunan. Tetapi berjalannya waktu, ada perubahan Juknis dan regulasinya dari BGN. Meski kecewa, kita tetap ikut aturan BGN,” tuturnya.
Ia pun berharap, BGN tidak mengkotak-katik lagi aturan pembayaran. “Untuk membangun dapur MBG 3T, saya masih menyisakan utang dengan tukang. Bahkan toko yang harus dibayar,” curhatnya. (Opik)






















Discussion about this post