
Jurnalis.co.id –Kafe remang-remang kian marak di Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu. Selain disangka beroperasi tanpa izin, keberadaan warung plus karaoke ini ditengarai dibekingi Aparat Penegak Hukum (APH).
Warga Buak Limbang yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan, keberadaan kafe remang-remang di wilayah setempat sudah cukup lama. Selain mengganggu ketertiban umum, kafe juga menyediakan peredaran minuman keras hingga dugaan prostitusi (perempuan, red).
“Sudah pasti kafe remang-remang ini meresahkan warga. Kafe-kafe itukan tidak ada izin yang resmi. Hanya saja, di belakangnya ada bekingan aparat penegak hukum,” bebernya, Kamis (7/5/2026).
Ia pun berharap, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun Aparat Penegak Hukum dapat menindak kafe-kafe tersebut. Karena sudah membuat resah.
“Kita ingin Desa Buak Limbang bersih dari kafe remang-remang,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar mengaku, hampir setiap hari mendapatkan laporan dari warga soal keberadaan kafe remang-remang di Desa Buak Limbang.
“Sebagai representasi masyarakat, saya merasa prihatin dengan makin maraknya kafe remang-remang di Desa Buak Limbang,” ucap Topan kepada wartawan Jurnalis.co.id.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, seyogianya pemerintah tidak melarang siapa saja untuk berusaha. Namun apabila usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan norma serta menimbulkan keresahan, tentu harus ditindak tegas.
“Apalagi ada informasi, jika di Kecamatan Pengkadan ada yang terindikasi terinfeksi virus HIV/AIDS. Tentunya hal ini sungguh mengkhawatirkan dan perlu perhatian yang serius dari pihak-pihak yang berwenang,” lugas Topan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Pengkadan, Inspektur Satu Dendy Arif Setiady menyampaikan, soal keluhan warga atas aktifitas kafe di wilayah Desa Buak Limbang, tentunya akan ditangani secara serius.
“Kami bersama unsur terkait akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, serta langkah-langkah pembinaan. Bila perlu penertiban jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun gangguan Kamtibmas,” kata Iptu Dendy.
Soal bekingan aparat, kata Dendy, anggota Polsek Pengkadan dilarang ke lokasi kafe jika tidak memiliki tugas atau perintah dari Kapolsek.
“Terkait informasi bekingan apparat, semestinya silakan saja sebut nama dan dari aparat mana. Karena aparat setingkat desa pun sekarang ini disebut aparat,” kilah Dendy.
Sebagaimana informasi yang diterima wartawan media ini, di Desa Buak Limbang, Pengkadan, Kapuas Hulu, diperkirakan ada 13 kafe remang-remang yang beroperasi. (Opik)





















Discussion about this post