
Jurnalis.co.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Batas Daerah yang berlangsung di Kantor Bupati Sanggau, Jumat (8/5/2026).
Rakor ini penting dilakukan kedua pemerintah daerah untuk mempercepat kepastian hukum tentang batas wilayah yang telah diperjuangkan sejak tahun 2021.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo menyampaikan, pertemuan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mengatur wilayah administrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurut Alexander, penetapan batas daerah adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian administrasi pemerintahan tanpa mengurangi hak masyarakat di daerah perbatasan.
“Penetapan batas ini tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat. Ini adalah upaya kita memperjelas garis administrasi. Supaya pelayanan pemerintah lebih cepat dan tepat sasaran,” kata Alexander.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketenangan Masyarakat, selama proses penegasan batas berlangsung.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena menyambut baik kedatangan rombongan Pemerintah Kabupaten Ketapang beserta tim teknis kedua daerah.
Susana menekankan, proses penegasan batas wilayah tetap menghormati kearifan lokal dan adat yang telah lama ada di masyarakat yang berada di perbatasan daerah.

“Kami memastikan bahwa penetapan batas administratif ini tidak akan mengubah wilayah adat atau budaya masyarakat yang sudah kuat di wilayah perbatasan,” kata Susana.
Ia menambahkan, kerja sama antardaerah sangat penting, agar proses penetapan batas berjalan lancar serta tidak menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
Dalam pertemuan itu, kedua pemerintah daerah juga sepakat untuk tidak hanya menunggu proses administratif. Tapi juga melakukan langkah aktif melalui upaya “jemput bola” ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juni hingga Juli 2026 mendatang.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penegasan batas wilayah. Dengan adanya kepastian hukum, potensi konflik kepentingan di daerah perbatasan diharapkan dapat diminimalisir serta menutup celah penyalahgunaan akibat ketidakjelasan administrasi.
Selain membahas batas wilayah, pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan tentang sinkronisasi pemanfaatan ruang antarwilayah. Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelaraskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing kabupaten.
Kerja sama antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau dianggap mencerminkan kematangan kerja sama antar pemerintah daerah di Kalimantan Barat. Tidak hanya menetapkan garis batas di peta. Kedua daerah sedang membangun fondasi pembangunan yang harmonis, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat di daerah perbatasan. (Lim)





















Discussion about this post