
Jurnalis.co.id – Hari apes tidak ada dalam kalender. Begitulah pengalaman Trias Tika Yulia Ningrum, yang menjadi korban tindak kejahatan oleh komplotan bersenjata tajam.
Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanwirul Ulum ini dibacok orang tidak dikenal. Pembacokan terjadi di dapur tempatnya bekerja di Dusun Krajan, Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, sekitar pukul 02.45 WIB pada Senin (6/4/2026) lalu.
Akibat insiden itu, Trias mengalami luka bacok di lengan kanannya, karena melakukan perlawanan. Namun berkat bantuan warga sekitar, Trias lolos dari maut dan sepedanya bisa diselamatkan.
Mengalami luka bacok, Trias kemudian dibawa ke RSD Balung pada 6 April dan mendapat perawatan hingga 14 April 2026. Beruntung, Trias memiliki asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember. Sehingga, pengobatan dan perawatannya dapat dicover.
Jika tidak, Trias tidak bisa membayangkan, dari mana akan mendapatkan uang untuk membayar biaya perawatan di RSD Balung. Apalagi ia mendapat perawatan hingga sembilan hari di ruang Kelas 1 di rumah sakit milik Pemkab Jember.
Bukan hanya perawatan di RSD, Trias juga wajib melakukan kontrol kesehatan pada 23 April ke bagian Poli Bedah. Lalu dilanjutkan kontrol Kembali pada 30 April.
Direktur RSD Balung melalui Poli Humas, Ahmad Khoirur Rofiq menegaskan, seluruh biaya perawatan sejak hari pertama masuk sampai terakhir control telah ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Rofiq mengungkapkan, kondisi pasien sehat dan sudah bisa berjalan. Ia juga memastikan tidak ada biaya tambahan atas pelayanan kesehatan yang telah diberikan.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin kembali mengingatkan pentingnya ikut menjadi peserta.
“BPJS Ketenagakerjaan ini lebih dari asuransi. Sebab konsep dasarnya adalah menolong warga negara Indonesia,” kata Dadang, Senin, (11/5/2026).
Dadang bilang, iuran yang dibayarkan peserta setiap bulannya tidak besar. Seharusnya warga menyetorkan Rp16.800 setiap bulan. Namun setahun ini, pemerintah telah mensubsidi sampai 50 persen.
Jadi, warga hanya membayar Rp 8.400 untuk pertanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JHT).
“Nilai manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan dengan besarnya iuran. Makanya konsep kami adalah menolong, bukan konsep asuransi,” jelas Dadang.
Ia kemudian mendorong para pekerja informal untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan skema BPU (Bukan Pekerja Upah). (Sgt)




















Discussion about this post