
Jurnalis.co.id – Pengusaha LPG di Jember belum membahas secara serius wacana pemerintah pusat untuk mengkonversi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke Compressed Natural Gas (CNG).
Informasi yang beredar di masyarakat, Pemerintah Indonesia mulai 2026 berencana mengonversi LPG 3 kg Compressed Natural Gas (CNG) untuk mengurangi impor dan beban subsidi.
Program ini menyasar rumah tangga dengan tabung CNG 3 kg yang sedang diuji coba, mengandalkan bahan baku domestik.
Salah satu pengusaha LPG di Jember, Ary Satrya mengatakan, ia belum menerima informasi resmi terkait konversi itu.
“Kami belum menerima pemberitahuan tentang konversi itu,” jawab Ary saat ditanya rencana mengkonversi LPG 3 kg CNG, Minggu (10/5/2026).
Owner PT Benny Satrya itu turut mengungkapkan resiko bisnis LPG. Menurutnya, bisnis LPG merupakan bisnis yang sudah diatur mekanismenya oleh pemerintah. Sebagai penyalur resmi, perusahaannya wajib mentaati regulasi yang ditetapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Tiap agen LPG hanya boleh memakai satu badan usaha, dengan kuota tertentu. Tidak boleh lebih. Jika ingin menambah kuota, maka ia harus memakai badan usaha baru.

“Jika konversi benar-benar diterapkan, maka para pengusaha akan membuat badan usaha baru. Badan usaha lama tidak bisa dipakai. Karena obyek usahanya berbeda, bukan lagi LPG tapi CNG,” jelas Ary.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Besuki, Ikbal Wilda Fardana.
“Di asosiasi, masih belum ada pembahasan terkait dengan itu,” jawab Ikbal melalui telepon, Minggu (10/5/2026) malam.
Jika kebijakan konversi benar-benar diterapkan, maka Hiswana Migas akan menindaklanjuti. “Tentunya nanti akan dilakukan lagi pengadaan tabungnya. Karena kan berbeda,” uap Ikbal.
Ia menambahkan, belum semua anggota Hiswana Migas mengetahui wacana konversi LPG ke CNG. “Kalau secara resmi, asosiasi atau organisasi Hiswana Migas ya hanya sebatas diskusi santai saja di grup,” tutup Ikbal. (Sgt)



















Discussion about this post