
Jurnalis.co.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyepakati kerja sama dengan perguruan tinggi dan Kementerian Hukum Republik Indonesia tentang pengembangan potensi lokal. Wakil Bupati, Sukiryanto berpandangan, kolaborasi ini penting untuk menggali, mengembangkan dan melindungi potensi daerah.
“Tadi kita sudah menandatangani kesepakatan bersama, soal hal kekayaan intelektual ini. Kita memang harus saling mendukung,” kata Sukiryanto usai menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (12/5/2026).
Sukiryanto mengungkapkan, sejumlah potensi daerah Kubu Raya harus dikembangkan melalui pengkajian dan penelitian bersama akademisi. Setelah menjadi produk yang punya nilai tambah, mesti didaftarkan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Sehingga nantinya dapat menjadi produk khas unggulan daerah.
“Misalnya madu kelulut, kemudian langsat punggur, itu bisa menjadi ikon Kubu Raya. Nah, ini tentu kita bekerja sama dengan para intelektual dan para akademisi. Kemudian kita teliti, kita buatkan nomenklaturnya seperti apa,” jelas Sukiryanto.
Langkah lanjutan dari kerja sama tersebut, ialah pengurusan sertifikasi ke Kementerian Hukum. Sertifikat, kata Sukiryanto, berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum supaya potensi lokal Kubu Raya tidak diklaim oleh daerah lain.
“Kita nanti ada sertifikat, model sertifikat dari Kementerian Hukum. Nantinya kita patenkan bahwa produk-produk lokal ini adalah hak kita,” terangnya.
Dengan adanya perlindungan hukum, Sukiryanto berharap, produk-produk khas Kubu Raya bisa dikenal luas hingga ke tingkat internasional.

“Kalau sudah dipatenkan, itu bukan cuma nasional, bukan cuma daerah. Tetapi sudah ke internasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menegaskan, berkomitmen untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum sebagai langkah strategis menjaga daya saing produk serta inovasi daerah di tengah persaingan global.
“Transformasi layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum harus benar-benar menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat Kalimantan Barat,” ujar Jonny.
Ia menilai, perlindungan kekayaan intelektual menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pelaku UMKM, industri kreatif dan perguruan tinggi yang terus menghasilkan inovasi baru. Menurutnya, banyak potensi daerah yang belum terlindungi secara hukum sehingga rawan diklaim atau dimanfaatkan pihak lain.
“Produk lokal, karya inovasi, hingga hasil penelitian harus mendapat perlindungan hukum supaya memiliki nilai ekonomi dan daya saing lebih kuat,” tutup Jonny. (Sul)



















Discussion about this post