
Jurnalis.co.id – Resah dengan keberadaan Kafe remang-remang di wilayahnya, sejumlah warga Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Hulu mendatangi kantor DPRD, Selasa (12/5/2026).
Selain Desa Buak Limbang, warga Desa Sungai Unin, Kecamatan Hulu Gurung juga melaporkan hal yang sama. Banyak Kafe remang-remang yang diduga menjadi wadah prostitusi di Sungai Unin.
“Kita minta kafe yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pengkadan dan Hulu Gurung untuk ditutup, karena tidak sesuai izin,” tegas Tokoh Masyarakat Kecamatan Hulu Gurung, Tabrani kepada wartawan.
Tabrani mengatakan, Pemerintah Kecamatan Hulu Gurung dan Pengkadan bekerjasama dengan Punggawa dan Satgas Penegakan Hukum Adat, telah membuat surat permohonan kepada pemerintah daerah untuk menginvestigasi operasional kafe yang melakukan pelanggaran hukum dan tidak memiliki izin tersebut.
“Keberadaan Kafe Sungai Unin Kecamatan Hulu Gurung itu sudah ada puluhan tahun. Dulu pernah ditutup, namun buka kembali. Sementara kafe di Buak Limbang sudah ada sekitar lima tahunan ini,” beber Tabrani.
Tabrani mengungkapkan, kafe yang beroperasi di Buak Limbang maupun Sungai Unin menyediakan minuman keras (Miras) dan wanita penghibur.
“Ada 22 wanita penghibur di Kafe Sungai Unin. Sementara di Buak Limbang, ada beberapa kafe yang menyediakan wanita penghibur serta Miras,” ungkapnya.

Tabrani membeberkan, jumlah kafe di Kecamatan Pengkadan dan Hulu Gurung lumayan banyak. “Di Hulu Gurung ada empat kafe. Sementara di Pengkadan ada 13 kafe,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia bersama masyarakat lainnya berharap, Pemerintah Daerah segera melakukan Rapat Koordinasi, khususnya untuk penutupan kafe-kafe tersebut. “Kafe itu memang harus ditutup! Karena tidak sesuai izin operasional,” lugasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Penegakan Hukum Adat Bumi Kasturi Hulu Gurung menyampaikan, kedatangan mereka ke DPRD Kapuas Hulu untuk mendorong para legislator memproses penutupan kafe di wilayah Kecamatan Pengkadan dan Hulu Gurung.
“Karena kafe di wilayah kami sudah banyak dan dampaknya akan merusak generasi muda,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar menyambut baik kedatangan perwakilan warga Kecamatan Pengkadan dan Hulu Gurung yang mengeluhkan keberadaan kafe di desa-desa mereka.
“Saya mendukung penutupan kafe yang ada di wilayah Kecamatan Pengkadan dan Hulu Gurung. Karena memang merusak masa depan generasi muda kita,” tutup Topan. (Opik)





















Discussion about this post