
Jurnalis.co.id – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendorong usulan revisi Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dorongan ini digaungkan sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
Edi menilai, sejumlah ketentuan dalam UU HKPD perlu ditinjau Kembali. Karena berdampak terhadap potensi penerimaan daerah. Salah satunya berkaitan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas jasa parkir.
Menurut Edi, tarif PBJT jasa parkir yang saat ini dibatasi paling tinggi 10 persen perlu dievaluasi kembali. Pemerintah daerah membutuhkan ruang yang lebih proporsional dalam mengelola potensi pajak daerah, khususnya pada sektor-sektor yang tumbuh di wilayah perkotaan.
“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau Kembali. Paling tidak menjadi 20 persen seperti dulu,” kata Edi dalam Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah antar Kepala Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (13/5/2026).
Selain sektor parkir, Edi juga bicara pengaturan jasa sewa kamar atau rumah kos. Ia mendorong supaya rumah kos kembali dimasukkan secara tegas sebagai objek PBJT jasa perhotelan. Mengingat pada pengaturan sebelumnya, sektor tersebut pernah menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.
Menurutnya, perubahan pengaturan pasca UU HKPD membuat potensi pendapatan daerah dari sektor rumah kos berkurang. Padahal, di kota seperti Pontianak yang menjadi pusat pendidikan, perdagangan dan jasa. Keberadaan rumah kos cukup signifikan dan memiliki nilai ekonomi yang besar.
“Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” ungkap Edi.

Ia menjelaskan, Pontianak memiliki karakter sebagai kota jasa dan pendidikan dengan jumlah mahasiswa serta pekerja dari luar daerah yang cukup besar. Kondisi tersebut membuat sektor hunian sementara, termasuk rumah kos, berkembang.
Seharusnya, hal ini dapat menjadi bagian dari basis pajak daerah yang dikelola secara adil. Dorongan revisi UU HKPD adalah untuk menciptakan keadilan fiskal dan memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai, supaya pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah mengatakan, akan menampung semua aspirasi Pemda sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat. Ia ingin Pemda juga bersurat, supaya hasil diskusi tersebut mendapat legalitas kuat.
“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” tutup Cheka Virgiwansyah. (*)





















Discussion about this post