
Jurnalis.co.id – Praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Ketapang kian hari semakin marak. Bahkan PETI juga beroperasi di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Penambangan emas di atas HGU perusahaan diduga terjadi di wilayah Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS). Penggarapan PETI diduga kuat masuk dalam kawasan HGU PT Nova Anugerah Abadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnalis.co.id, aktivitas penambangan di dalam HGU perusahaan itu dinamai lokasi Sungai Semut. Penambangan emas illegal ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan dilakukan menggunakan excavator.
Seorang sumber yang minta namanya dirahasikan menyebut, aksi penambangan yang berlangsung secara terang-erangan itu dipicu kekecewaan masyarakat Desa Kemuning terhadap perusahaan. Salah satunya soal permintaan prioritas tenaga kerja lokal.
Dibalik itu, kuat dugaan adanya aktor utama atau pemodal atas kelancaran aktivitas tersebut. Sebab, penggarapan menggunakan alat berat, kecil kemungkinan dilakukan masyarakat.
“Penambangan di lokasi itu (HGU, red) sudah cukup lama. Saya rasa pemerintah desa atau perusahaan pasti tahu lah aktivitas itu,” katanya kepada Jurnalis.co.id saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, penambangan emas yang diduga masuk HGU PT Nova kemungkinan besar ada pemodal atau cukong di belakangnya. Tetapi ia tidak berani menyebut nama pemodal yang dimaksud.

“Saya hanya menerka-nerka saja. Tapi dari informasi Kawan-kawan yang lain, katanya ada bos besar. Karena di sana ada alat berat yang masuk ke lokasi,” timpalnya.
Untuk memastikan kebenaran aktivitas tersebut, Jurnalis.co.id mengkonfirmasi langsung Kepala Desa Kemunin Biutak, Suandin, Jumat (15/05/2026). Namun upaya tersebut tidak mendapat respon.
Sejumlah pertanyaan yang dikirim via aplikasi Whatsapp kepada Suandin, sama sekali tidak mendapat balasan. Meskipun pesan berisi tiga pertanyaan itu telah dibaca yang bersangkutan.
Sementara itu, Humas PT Nova Anugerah Abadi, Toras juga enggan memberikan jawaban. Ia beralasan, belum mendapat perintah dari manajemen untuk menjawab pertanyaan Jurnalis.co.id.
“Mohon maaf, terkait pertanyaan yang abang ajukan, belum bisa saya jawab. Karena belum ada perintah dari manajemen. Sekali lagi mohon maaf,” tulisnya menjawab konfirmasi media, Jumat (15/5/2026).
Diketahui, polemik aktivitas penambangan yang diduga masuk HGU perusahaan ini masih terus bergulir. Kabarnya, persoalan ini juga telah dilakukan mediasi atas permintaan Pemerintah Desa. (Lim)




















Discussion about this post