
Jurnalis.co.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di area konsensi PT Nova Anugerah Abadi di Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang benar adanya.
Kebenaran aktivitas PETI di area konsensi PT Nova Anugerah Abadi terkuak setelah Kepala Desa Kemuning Biutak mengularkan surat resmi berisikan permohonan ke Pemerintah Kecamatan MHS untuk memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan perusahaan.
Sebagaimana surat yang diterima Jurnalis.co.id, Kepala Desa Kemuning Biutak meminta bantuan untuk penyelesaian masalah soal adanya areal kebun PT Arrtu Plantation Kemuning Estate (Eks) yang ditambang masyarakat.
Surat tersebut dikeluarkan tanggal 27 April 2026. Dasarnya, demi menjaga netralitas dan keamanan bersama. Karena sudah tiga kali dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, namun tidak menemukan kesepakatan.
Permohonan mediasi itu lantas ditindaklanjuti Pemerintah Kecamatan pada 12 Mei 2026. Dalam mediasi, PT Nova Anugerah Abadi tidak menampik jika di dalam area Hak Guna Usaha Perusahaan, terdapat aktivitas PETI.
Pernyataan itu tertuang dalam hasil mediasi. Salah satu poinnya adalah PT Nova Anugerah Abadi tidak melarang masyarakat beraktivitas melakukan PETI. Dengan catatan, tidak berada dalam HGU perusahaan.
Kemudian di poin lainnya, PT Nova Anugerah Abadi meminta masyarakat supaya tidak menumbangkan tanaman kelapa sawit yang sudah produksi, maupun yang baru ditanam.

Selain terungkapnya kebenaran soal aktivitas PETI di area konsensi PT Nova Anugerah Abadi, terungkap juga motif yang melatarbelakangi masyarakat melakukan aktivitas melawan hukum tersebut. Yakni soal hak masyarakat yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil notulen mediasi, masyarakat meminta PT Nova Anugerah Abadu untuk mengcopy data Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas lahan yang dibebaskan masyarakat dan diserahkan kepada Pemerintah Desa.
Selanjutnya, Pemerintah Desa meminta tanah kas desa sesuai Peraturan Bupati untuk direalisasikan. Termasuk adanya sosialisasi secara adat istiadat, prioritas tenaga kerja lokal dan meminta realisasi kemitraan yang layak.
Kendati mediasi telah dilakukan antara kedua belah pihak. Namun hingga detik ini, mereka masih belum menemukan kesepakatan. Rencananya, Pemerintah Kecamatan MHS akan menjadwalkan kembali untuk mediasi kedua kalinya.
Lantas, sampai kapan aktivitas PETI di area yang notabene tanah milik negara itu akan berhenti. Atau keberadaan tambang emas illegal ini sengaja dibiarkan dan menjadi tontonan para alat negara. (Lim)



















Discussion about this post