
Jurnalis.co.id – Tidak hanya mendatangi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, sejumlah Tokoh Masyarakat Kecamatan Pengkadan dan Hulu Gurung juga menjumpai Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, baru-baru ini.
Mereka Kembali melaporkan keberadaan Kafe Remang-remang di Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan serta Desa Sungai Unin, Kecamatan Hulu Gurung. Masyarakat menengarai, Kafe plus karoke itu tidak memiliki izin operasional yang resmi dari pemerintah.
“Mereka mengeluhkan soal keberadaan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah Pengkadan dan Hulu Gurung,” kata Fransiskus Diaan kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Fransiskus menambahkan, masyarakat meminta Pemkab Kapuas Hulu segera menutup Kafe Plus-plus itu. Sehingga tidak membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat di dua desa tersebut.
Setelah mendengar keluh kesah warganya, khususnya dari Pengkadan dan Hulu Gurung. Fransiskus menyatakan untuk menyetujui menutup Kafe-kafe yang sudah meresahkan masyarakat tersebut. Petugas berwenang akan menindaknya.
“Menyikapi tempat hiburan malam di Pengkadan dan Hulu Gurung ini, masyarakat sudah sampaikan keluhan itu ke saya. Kalau memang membuat masyarakat resah, ya ditertibkan saja. Apalagi tidak ada kontribusi untuk daerah,” lugas Fransiskus.
Menurut pria yang akrab disapa Sis ini, sebagaimana laporan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Puskesmas setempat, keberadaan wanita penghibur di Tempat Hiburan Malam itu menunjukkan potensi penyakit menular. Bahkan setelah melakukan pemeriksaan di salah satu THM di sana, ada yang terinfeksi HIV.
“Itu akan membawa dampak buruk bagi pelanggan yang datang ke sana. Jika kembali lagi ke keluarga, tentu semakin meluas penyakit ini. Saya setuju, tertibkan saja karena sudah meresahkan masyarakat. Jadi harus segera ditindaklanjuti,” tegas Sis.

Sebelumnya, Tokoh Masyarakat Kecamatan Hulu Gurung, Tabrani menyampaikan, kedatangan mereka beberapa waktu yang lalu tersebut mengadukan keresahan terhadap keberadaan Kafe-kafe di dua wilayah tersebut.
“Kita minta Kafe yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pengkadan dan Hulu Gurung untuk ditutup. Karena tidak sesuai izin,” kata Tabrani.
Menurut Tabrani, Pemerintah Kecamatan Hulu Gurung dan Pengkadan bekerjasama dengan Punggawa serta Satgas Penegakan Hukum Adat, telah membuat surat permohonan kepada pemerintah daerah untuk melakukan investigasi kafe yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
“Keberadaan Kafe di Sungai Unin Kecamatan Hulu Gurung itu sudah puluhan tahun. Dulu pernah ditutup, namun buka kembali. Sementara Kafe di Buak Limbang sudah ada sekitar lima tahunan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Penegakan Hukum Adat Bumi Kasturi Hulu Gurung, Musalim menyampaikan, kedatangan mereka ke DPRD Kapuas Hulu beberapa waktu mengharapkan supaya legislator dapat mendorong penutupan Kafe yang ada di wilayah Kecamatan Pengkadan dan Hulu Gurung.
“Karena Kafe Plus-plus di wilayah kami sudah banyak dan dampaknya akan merusak generasi muda,” demikian Musalim. (Opik)





















Discussion about this post