![Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto [Jurnalis]](https://jurnalis.co.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-19-at-13.46.10-e1779185065165.jpeg)
JURNALIS.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masih belum juga masuk tahap persidangan.
Di tengah sorotan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses penyidikan terus berjalan dan masa penahanan tersangka telah diperpanjang.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk mematangkan proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Ya ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu eh supaya lebih matang tentunya,” kata Fitroh kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, KPK ingin memastikan seluruh bukti dan fakta hukum dalam perkara tersebut benar-benar kuat dan siap dipertanggungjawabkan di persidangan.
“Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” ujarnya.
Fitroh menegaskan, lembaganya saat ini lebih fokus melengkapi alat bukti dibanding mengejar target waktu penanganan perkara.
“Yang pasti kita maksimalkan saja. supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu ya supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” tegasnya.
Saat ditanya soal kemungkinan adanya kendala dalam pemeriksaan saksi, Fitroh enggan membeberkan lebih jauh dan menyerahkan hal itu kepada penyidik.
“Di tataran teknis penyidik ya saya pikir,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan itu diumumkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama,” kata Budi.
Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari tambahan 20 ribu kuota, sebanyak 18.400 diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan itu tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024.
Pembagian kuota inilah yang kemudian dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan menjadi fokus penyidikan KPK.
[Kjr]





















Discussion about this post