
Jurnalis.co.id – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Tahun 2017 hingga 2023. Jaksa telah memanggil sejumlah saksi-saksi.
Jurnalis.co.id mewawancarai salah satu pegawai PT UKM. Ia meminta namanya dirahasikan. Kepada wartawan, ia membenarkan bahwa sudah dipanggil Jaksa untuk dimintai klarifikasi terhadap perkara tersebut.
“Jadi saya sudah dimintai keterangan kemarin,” katanya, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut, bukan hanya dirinya saja yang dimintai keterangan oleh Jaksa. Tetapi ada beberapa karyawan PT UKM yang juga dipanggil kejaksaan.
“Jadi bukan saya sendiri saja yang dimintai keterangan kemarin,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT UKM Kapuas Hulu, Flora Dorosari membeberkan, jika dia juga sudah dimintai keterangan oleh Jaksa berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyertaan modal di BUMD PT UKM tersebut.
“Sekitar seminggu yang lalulah saya sudah dimintai keterangan oleh Jaksa. Tetapi jika ingin detail informasinya, hubungi pengacara saya saja,” ujar Flora.

Dia menambahkan, pemanggilan oleh Jaksa memang berkaitan dengan penyertaan modal PT UKM Tahun 2017-2023.
“Tapi di tahun kami menjabat, saat itu tidak ada penyertaan modal yang diberikan Pemkab Kapuas Hulu. Untuk angka pastinya, penyertaan modal itu yang tahu adalah Direktur PT UKM sebelum kami,” jelas Flora.
Dalam perkara ini, kata Flora, dia siap membantu penegak hukum untuk membongkar dugaan korupsi tersebut. “Jika dipanggil oleh APH lagi, saya siap memenuhi panggilan lagi,” lugasnya.
Sementara itu, Kejari Kapuas Hulu masih enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Pemkab Kapuas Hulu pada tahun 2017 – 2023 telah mengucurkan penyertaan modal kepada BUMD PT UKM sebesar Rp15 miliar. (Opik)




















Discussion about this post