![Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto [Jurnalis]](https://jurnalis.co.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-19-at-13.46.10.jpeg)
JURNALIS.co.id – Tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 memicu sorotan. Noel mengaku heran dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap dirinya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sudah mengacu pada pedoman penuntutan pidana yang berlaku di KPK.
“Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya,” katanya kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.
Fitroh menjelaskan, jaksa telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan tuntutan, mulai dari pasal yang dikenakan hingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses dipersidangan. Saya kira itu,” ucapnya.

Ia juga merespons kritik publik yang membandingkan tuntutan Noel dengan perkara korupsi lain yang nilai kerugiannya lebih besar namun tuntutannya lebih ringan.
“Ada pedomannya semua sih, ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Diketahui, Noel terseret kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara.
[Kjr]



















Discussion about this post