
Jurnalis.co.id – Setelah warga Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, memasang plang larangan bagi kendaraan angkutan milik PT Borneo Internasional Anugerah (BIA) melintas di wilayah mereka.
Pemerintah Kecamatan Putussibau Utara akhirnya menjembatani masyarakat dengan korporasi. Kedua pihak diminta menyelesaikan persoalan di Kantor Camat pada Selasa (19/5/2026).
Di pertemuan ini menghasilkan kesepakatan. Yakni mengakomodir tuntutan dari masyarakat Desa Pala Pulau. PT BIA menyanggupi atau bertanggung jawab atas harapan serta tuntutan dari masyarakat setempat saat ini.
Bos PT BIA Wilayah Kalbar, Hendra Siswanto menyampaikan, apa yang menjadi permintaan masyarakat sudah mulai dikerjakan beberapa hari ini. Seperti pembersihan parit dengan alat berat.
“Untuk perbaikan lanjutan jembatan Pala Pulau, hari ini telah dibahas RAB bersama pihak desa dan Camat Putussibau Utara. Kita segera melaksanakan pembuatan pagarnya, termasuk bantuan racun rumput dan perbaikan jalan. Sehingga aktivitas perusahaan dan masyarakat kembali normal seperti biasa,” urainya.
Hendra menambahkan, perusahaan saat ini juga sedang menyelesaikan jalan alternatif khusus, untuk jalur mengangkut buah sawit, pupuk, BBM dan alat berat milik PT BIA.
“Memang, saat ini perusahaan masih menggunakan jalan trans Pala Pulau. Pengunaan jalan ini sambil menunggu jalan tersebut rampung,” sebutnya.
Pada kesepakatan tersebut, kata Hendra, perbaikan jalan tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Perusahaan. Tetapi untuk siapa saja yang beraktivitas bermuatan melebihi kapasitas jalan, wajib berpatisipasi dalam perbaikan jalan tran Pala Pulau.

“Terakhir adalah tenaga kerja, kami memberikan prioritas kepada SDM di wilayah Desa Pala Pulau. Namun sesuai kebutuhan dan kemampuan Perusahaan. Kami akan koordinasikan ini dengan kepala desa setempat,” bebernya.
Sementara itu, Camat Putussibau Utara, Yohanes Telajan, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat desa dan tokoh masyarakat serta adat yang telah bersedia berkoordinasi dan komunikasi dengan baik. Sehingga saling menjaga keamanan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan, yang bisa mengakomodir tuntutan dari masyarakat Desa Pala Pulau. Karena masyarakat dipastikan terkena dampak dari aktivitas perusahaan perkebunan itu,” ucap Yohanes.
Di tempat yang sama, Tokoh Masyarakat Desa Pala Pulau, Alexander menyampaikan, sebelum terjadi pemasangan plang tersebut, pihaknya atau masyarakat sudah melakukan pertemuan dengan PT BIA. Namun perusahaan beralasan harus ada proposal dulu untuk diusulkan ke pusat.
“Kalau kita menunggu proposal tersebut, tidak akan jadi semua tuntutan masyarakat. Maka dari itu, untuk sementara, khusus mengangkut buah sawit dan pupuk jangan melewati jalan tran Pala Pulau. Kecuali perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat,” tegasnya.
Sementara ini, lanjut bekas Wakil Bupati Kapuas Hulu ini, PT BIA sudah mengerjakan pembersihan parit dan jalan.
“Nanti kita akan berkompromi lagi dengan masyarakat, apabila sudah dikerjakan, perusahaan kami izinkan Kembali melewati jalan tran Pala Pulau,” demikian Alexander. (Opik)




















Discussion about this post