
Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP) yang berlokasi di Desa Pelapis, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pekerjaan pembangunan Smelter ini dioperasikan bak zaman jahiliyah, memperbudak tenaga kerja Indonesia.
Pekerja dan mantan karyawan yang bekerja di Kawasan Industri Pulau Penebang akhirnya berani berbicara, mengungkapkan bagaimana kondisi dan situasi di pulau terpencil itu. Kesaksisan mereka kemudian disusun oleh wartawan Jurnalis.co.id, Deska Irnan Syafara.
Pemberitahuan : Demi melindungi pekerja dan mantan pekerja KIPP, nama-nama narasumber disamarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 8 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Jurnalis.co.id – Wiki (Bukan Nama Sebenarnya), mengaku menyesal pernah bekerja di Kawasan Industri Pulau Penebang. Betapa tidak, keinginannya bekerja di Proyek Stategis Nasional untuk mendapatkan upah yang layak, jaminan kesehatan hingga asuransi ketenagakejaan seperti mimpi di siang bolong.
Perusahaan yang memperkejakannya tidak pernah memberi jaminan sosial. Apalagi memikirkan status nya sebagai pekerja. Wiki mengaku diperkerjakan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Pulau Penebang.
“Saya salah satu orang yang pernah kerja di sana (KIPP, red). Hanya mampu bertahan dua bulan,” ujar Wiki menceritakan pengalamannya bekerja di Pulau Penebang kepada Jurnalis.co.id, Minggu (24/5/2026).
Wiki mengungkapkan, pernah bertanya kepada staf Human Resources (HR) perusahaan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakejaan. Namun bukannya mendapat jawaban, ia malah dimarahi staf perusahaan.
“Mereka malah balik bertanya, sudah berapa bulan kerja di sini (KIPP, red). Terus saya jawab, baru dua bulan. Kemudian HR itu mengaku Jamsostek saya ada, tapi saat saya minta nomor kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, HR-nya bingung menjawab,” ungkapnya.
Setelah bingung, kata Wiki, Staf HR memberi alasan Kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diberikan. Karena Wiki belum genap tiga bulan bekerja.
“Aneh tapi nyata. Setiap kerja, saya selalu merasa was-was, apabila terjadi sesuatu buruk, apakah ada jaminan kecelakaannya. Di situ saya mulai berfikir, ini tidak benar, kalau lama-lama bekerja di sana,” ucapnya.
Wiki mengatakan, resiko kecelakaan sangat mungkin terjadi dengan situasi keadaan tempat kerja (Pulau Penebang) seperti itu. Meskipun hanya pekerja THL, Wiki berpendapat, jaminan kecelakaan kerja harus ada untuk para THL.
“Karena kerja ini penuh resiko. Ada nyawa yang harus dipertaruhkan setiap hari saat bekerja. Cerita buruknya langsung meninggal. Coba kalau cacat tangan atau kaki, apakah mereka (THL) bisa bekerja lagu untuk keluarganya,” ujarnya.
Wiki sendiri mulai bekerja di Pulau Penebang pada Februari 2026. Ia kemudian memutuskan untuk berhenti bekerja dua bulan setelahnya.
Lelaki ini bekerja untuk PT Gemilang Berkah Konstruksi (GBK) yang merupakan rekanan dari PT Dharma Inti Bersama, pengelola resmi Kawasan Industri Pulau Penebang.
Wiki menceritakan, selama bekerja di KIPP, banyak koleganya tidak memiliki jaminan Kesehatan dan Ketenagkerjaan. Bahkan pernah suatu hari, ada pekerja THL yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Ada THL jarinya terpotong akibat alat dan benda terjatuh dari mobil. Entah bagaimana perlakuan pihak perusahaan kepada pekerja setelah kecelakaan itu terjadi. Tapi yang pernah saya dengar, kalau kecelakaan sampai cacat fisik, itu langsung dipulangkan. Entahlah diberi uang belasungkawa atau enggak, saya kurang tahu,” ceritanya.
Sebelum menutup wawancara, Wiki meminta wartawan Jurnalis.co.id untuk terus memberitakan persoalan di Pulau Penebang. “Supaya THL di sana mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.
Sementara itu, Frank (Nama Samaran) mengungkapkan, hingga detik ini ia masih bekerja di Kawasan Industri Pulau Penebang. “Semenjak aku kerja di sini, sudah ada dua orang yang meninggal,” ungkapnya, Minggu, 24 Mei 2026.
Menurut Frank, kejadian pertama yang ia ketahui berlangsung pada bulan April 2026. “Tragedinya, tertimpa crane di tongkang,” bebernya.
Rey, satu diantara, pekerja KIPP lainnya menghubungi Jurnalis.co.id, Jumat, 24 Mei pagi. Ia meminta media ini untuk memberitakan secara luas kasus kematian rekannya.
“Santunannya cuma dibayarkan Rp 100 juta. Kejadiannya betul 12 Mei 2026. Kebetulan saya sekarang kerja di Penebang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama Pulau Penebang dieksploitasi, sudah banyak manusia yang jadi korban kecelakaan kerja. “Mereka di sini kurang tegas terhadap K3-nya,” beber Rey.
Bahkan, kata Rey, pekerja-pekerja di sini pergi kerja diangkut dengan kendaraan bak terbuka. “Paling sering pas pulang kerja. Pekerja diangkut dengan mobil LV bahlan drump truck. Bukan dengan bus yang jauh lebih aman,” ujarnya.
Selain Rey, ada juga Firt yang juga melaporkan kematian pekerja di Pulau Penebang kepada Jurnalis.co.id. Ia mengaku, belum lama bekerja di KIPP.
“Saya sangat menyesal ke sini. Ada satu insiden fatal waktu saya baru-baru kerja. Satu orang pekerja tewas terlindas di 12 Mei kemarin,” buka Firt.
Firt mengaku tidak bisa memberi foto dan video tragedi kematian rekan kerjanya. “Karena di sini mereka bisa mengatur jejak digital. Ada Tim IT-nya. Mereka mengatur jaringan di sini. Setia pada insiden, pasti jaringan down. Makanya di sini dijuluki tambang anti kamera,” bebernya.
Firt membenarkan, jika pekerja di Pulau Penebang diperlakukan seperti binatang. “Manusia dibiarkan berangkat bekerja dan pulang kerja dengan naik di atas mobil bak terbuka. Mestinya mobil bak itu diperuntukan untuk barang, bukan untuk manusia,” kesalnya.
Yang lebih parah, lanjut Firt, pekerja yang sakit tetap disuruh bekerja. “Padahal obat yang dikonsumsi mengandung efek kantuk,” ungkapnya.
Sementara itu, banyak warganet yang mengomentari perbudakan di Pulau Penebang di Official Akun Jurnalis.co.id pada platform Tik Tok. Mereka tak segan-segan mengungkap keburukan di KIPP.
“Saya pernah kerja di Pulau Penebang. Sedang orang benar-benar sakit disuruh kembali bekerja dan makan tidak teratur. Seminggu sekali diare,” tulis Ilham-07.
“Cukup tiga minggu saja di sana. Sering insiden di Penebang,” kata Satria Arsanu.
Sedangkan, akun Musmulyadi mengaku, pernah bekerja di Penebang, hanya satu bulan. “Karena saya orang K3 di salah satu kontraktornya. Saya saja orang K3 tidak ada didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, apalagi karyawan lainnya. Makanya saya resign,” tulisnya.
Sementara itu, Jurnalis.co.id kembali menghubungi Vice President PT Dharma Inti Bersama, Prisca Niken, untuk mempertanyakan peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Namun konfirmasi wartawan tidak ditanggapi Niken.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kayong Utara, Inspektur Dua Herliyan menyampaikan, kepolisian sudah melakukan tindakan terkait peristiwa tersebut.
“Pihak korban dan perusahaan sudah menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Ipda Herliyan, Jumat siang.
Sebelumnya, Kapolres Kayong Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Adi Prabowo membenarkan peristiwa kematian tersebut. “Betul, kejadiannya tanggal 12 Mei 2026,” jawab AKBP Adi Prabowo.
Adi menambahkan, beberapa karyawan telah diperiksa di Polres. “Lebih jelasnya silakan hubungi Kasat Reskrim,” ucapnya. (dis)






















Discussion about this post