
Jurnalis.co.id— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait syarat kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu pada sidang di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Keputusan terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini diambil karena regulasi lama dinilai memicu ketidakpastian hukum.
Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa jika syarat keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, maka KPU wajib menggugurkan kepesertaan partai politik tersebut di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Gugatan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh empat pemohon perempuan, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia.
Sebelum mengajukan gugatan, para pemohon menilai ketiadaan sanksi tegas membuat aturan kuota perempuan menjadi tidak efektif karena KPU tetap meloloskan partai yang melanggar aturan tersebut.
Mereka mencontohkan pelanggaran administrasi tanpa sanksi diskualifikasi ini pernah terjadi di Daerah Pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1.
Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo resmi membacakan putusan atas gugatan tersebut.
”Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir bersama Asrul Sani menyatakan bahwa ketiadaan sanksi dalam aturan pendaftaran caleg bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pemilu yang adil.
Namun, MK memberikan catatan mengenai pemaknaan pasal yang dikabulkan.
”Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Adies Kadir.
Melalui amar putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi kemudian memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan menolak permohonan selebihnya. (Rdh)






















Discussion about this post