
JURNALIS.co.id — Polsek Metro Pesanggrahan menangkap seorang perempuan berinisial NS (30) atas dugaan penganiayaan terhadap karyawati berinisial BI (27) di dalam angkutan JakLingko 49.
Insiden tersebut terjadi di kawasan Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Mei 2026, dan sempat viral di media sosial.
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku setelah korban resmi melayangkan laporan ke Polsek Metro Pesanggrahan tak lama setelah kejadian.

”Terduga pelaku sudah kami amankan, terduga pelaku sendiri perempuan berinisial NS penumpang angkutan perkotaan,” ungkap Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam dikutip, Minggu, 24 Mei 2026.
Kronologi Kejadian
Kompol Seala menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat korban menumpang JakLingko 49 dari kawasan Arhanud menuju tempat kerjanya di Cipulir. Di tengah rute perjalanan, pelaku naik dari area Bintaro.
”Kemudian, pelaku naik dari kawasan Bintaro lalu duduk di barisan belakang sopir, paling pojok,” ungkap Seala.
Ketika armada melintas di kolong Tol Ulujami, pelaku meminta bantuan penumpang lain untuk melakukan tap kartu pembayaran.
Namun, perangkat mesin tap di dalam mobil tersebut sedang mengalami gangguan teknis.
Hal itu memicu kekesalan pelaku yang langsung membentak penumpang lain.
Korban yang berniat baik kemudian mencoba menjelaskan situasi bahwa mesin tersebut memang sedang bermasalah.
”Korban kemudian menerima kartu pembayaran dari penumpang yang dimintai tolong untuk kembali diberikan kepada pelaku,” jelasnya.
Korban Ditampar dan Ditendang
Situasi memanas ketika pelaku menarik kartunya dengan kasar dari tangan korban. Tak lama setelah itu, saat korban hendak membantu membukakan pintu untuk penumpang lain yang ingin turun, pelaku tiba-tiba menampar pipi kiri korban.
”Korban lalu menanyakan mengapa dia ditampar, tapi pelaku berkomentar tidak jelas dan bahkan menuding korban berbicara kotor,” jelas Seala.
Korban kemudian berinisiatif merekam tindakan tersebut menggunakan ponsel miliknya. Mengetahui dirinya direkam, pelaku justru semakin tersulut emosi dan kembali melakukan kontak fisik.
”Pelaku lantas kembali menampar korban sebanyak dua kali dan menendang korban,” ungkap Seala.
Akibat cekcok tersebut, sopir JakLingko menghentikan mobil dan menurunkan seluruh penumpang. Saat korban hendak turun, pelaku kembali melayangkan tendangan.
”(Tendangan) mengenai lengan kiri korban. Korban hampir membalas pelaku, tapi dilerai oleh penumpang lain. Setelah itu, seluruh penumpang kembali balik ke dalam mobil, kecuali pelaku NS,” jelas Seala.
Pelaku Pernah Dirawat di RSJ
Satu hari pascakejadian, tepatnya pada Jumat (22/5/2026), Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan menjemput pelaku di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
”Pelaku NS berikut orang tuanya dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Kendati proses hukum berjalan, polisi mengungkapkan bahwa pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan sempat menjalani perawatan medis khusus.
”Belum genap, kurang lebih 1 tahun, yang bersangkutan baru saja keluar dari RSJ,” terangnya.
(kjr)






















Discussion about this post