
Jurnalis.co.id – Kematian Muhammad Budiyono, seorang pekerja di Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP) ternyata tidak dilaporkan oleh manajemen PT Dharma Inti Bersama (DIB) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.
Pengawas Tenaga Kerja Wilayah Ketapang-Kayong Utara dari Disnakertrans Pemerintah Provinsi Kalbar, Uti Royen mengaku, baru mengetahui kasus kematian pekerja di Pulau Penebang dari media massa.
“Saya baru tahu (kasus kematian, red) setelah membaca berita di media,” kata Uti Royen kepada Jurnalis.co.id, Selasa (26/5/2026).

Uti menegaskan, akan menindaklanjuti informasi kematian pekerja di Pulau Penebang. “Setelah lebaran Idul Adha ini, saya akan meninjau ke lapangan,” katanya.
Ia juga menanggapi kabar banyaknya pekerja di Kawasan Industri Pulau Penebang yang tidak mendapat jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Jika itu tidak dilakukan, maka akan ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi Perusahaan,” kata Uti.
Ia menambahkan, apabila perusahaan-perusahan yang beroperasi di Kawasan Industri Pulau Penebang tidak memberi jaminan sosial kepada pekerja, maka perusahaan wajib menanggung semua biaya yang muncul akibat kecelakaan kerja.
“Misalnya meninggal dunia. Perusahaan harus memberi santunan dan lain-lain. Termasuk jika perusahaan mengalami cacat fisik, perusahaan wajib memberi santunan,” timpalnya.
Oleh karena itu, Uti mengingatkan, teruntuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Pulau Penebang supaya mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Setelah ini, saya akan memberi nota pemeriksaan berupa teguran tertulis. Kalau teguran ini tidak dipatuhi. Masalah ini akan naik ke penyidikan,” tegas Uti.
Ia menjelaskan, teguran pertama berlaku hingga 14 hari kalender. Bila tidak ditanggapi, Disnaker akan menyurati kembali berupa teguran kedua.
“Kalau masih membangkang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menindaklanjuti ini sesuai ketentuan dan Undang Undang yang berlaku. Bisa saja kita sanksi,” lugasnya.
Uti pun memperingatkan secara tegas, kepada perusahaan-perusahan di KIPP termasuk PT Dharma Inti Bersama untuk mematuhi regulasi yang ada.
“Kalau mereka tidak mau. Jangan beroperasi di Kayong Utara. Bisa saja perusahaan-perusahan itu kita larang beroperasi,” tutup Uti. (dis)





















Discussion about this post